“Seputar informasi Indonesian”
Surabaya // Sidang perkara pidana, Pengeroyokan dan penganiayaan kepada korbannya terjadi Tawuran antar Gangster “WARPAI” dan Gangster “AUW-AUW”dipertigaan jalan Wonokusumo,menggunakan, batu, stik golf, Balok Kayu dan senjata tajam celurit, dipukulkan dan disabetkan ke arah korban dengan membabi buta, sehingga korban Muhammad Zaini Ghonni (17) meninggal dunia, mengalami memar disekujur tubuh, dan luka sabetan celurit di hidung dan punggung, dengan para Terdakwa
M.Adil Fahmi bin Fani Efendi (19) dan Terdakwa Galang Mahesa Putra bin Hesim (18), diruang Garuda 2 PN.Surabaya.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Halima Umaternate, MENGADILI,
Menyatakan M. Adil Fahmi bin Fani Efendi, dan Terdakwa
Galang Mahesa Putra bin Hesim,Terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”Dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galang Mahesa Putra Bin Hesim, pidana penjara 7 Tahun, Dan Terdakwa M. Adil Fahmi Bin Fani Efendi, pidana penjara 6 Tahun,
Dan denda masing – masing Terdakwa Rp. 50.000.000,-, Subsidair masing – masing 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Kamis (19/12/2024).
Menetapkan barang bukti,
1potong Jaket Lengan Panjang Coklat,1potong Celana Panjang Training Hitam, 1 potong Kaos lengan pendek Hitam,1 potong celana Levis Biru, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan, daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut para terdakwa, Galang Mahesa dan
Terdakwa M.Adil Fahmi,masing – masing : 12 tahun dan 10 tahun penjara.Dan pidana denda masing- masing Rp.50 Juta, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, Kamis 25 April 2024 jam 15.00 wib, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saksi Djohan Djaya Saputro dan saksi Putra Febrian Kusuma, menindak lanjuti laporan pidana Kekerasan menyebabkan Maut, korbannya Muhammad Zaini Ghonni, di Pertigaan Wonokusumo Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.
Mendapat informasi, alat bukti 1 CD rekaman CCTV,saksi Djohan dan saksi Putra berhasil mengamankan Terdakwa M.Adil Fahmi bin Fani Efendi, Sabtu 28 April 2024 jam 21.30 wib, di Rumah Kedinding Tengah Baru 5/12 RT/RW 007/002 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya.
Terdakwa Galang Mahesa Putra bin Hesim,ditangkap jam 22.30 wib,
di Rumah jalan Randu Barat Gg. 07 No. 74 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.
Para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati dengan cara,
Kamis 25 April 2024 jam 01.30 wib,
*Terdakwa M.Adil Fahmi,saksi Ahmat Rifai bin Samah dan saksi Muhammad Bukhory Muslim Alias Katak bin H.M.Toha,bersama saksi anak Naufak Rahardi bin Sukardi*,
menuju Pertigaan jalan Wonokusumo Surabaya, Ahmat Rifai meminjam 1 Stik Golf panjang 1 meter milik Terdakwa Galang Mahesa, namun Terdakwa Galang menolak diajak Tawuran, lalu pulang setelah menyerahkan stik golf.Terdakwa M.Adil Fahmi sibuk menyiapkan senjata tajam Clurit ( Corbek dan BR) untuk tawuran.
Sampai dipertigaan para Terdakwa bertemu Kelompok gangster “AUW – AUW”berjumlah 50 orang, Terdakwa M.Adil Fahmi,teriak “AYO SERANG…… AYO SERANG”.
Beberapa orang maju ayunkan sajam celurit, Terdakwa M.Adil Fahmi ambil batu melempar ke arah musuh 2 kali.
Saat penyerangan, terlihat teman dari M.Zaini Ghonni membantu berdiri dan tertatih tatih, dari belakang Muhammad Bukhori Muslim Alias Katak memukul menggunakan Balok Kayu panjang 1 meter kearah punggung, Yahya (DPO) membacok celurit berkali – kali ke arah korban M.Zaini Ghonni.
Akibat perbuatan para Terdakwa, Muhammad Zaini Ghonni meninggal dunia.
Visum Et Repertum, 25 April 2024,
terhadap M.Zaini Ghonni,
Hidung luka ukuran sepuluh kali satu sentimeter
Punggung luka ukuran sepuluh kali dua sentimeter
Kesimpulan : Luka pada hidung dan punggung akibat benda tajam.
Visum Et Repertum (Jenazah)
RSUD Dr. Soetomo Surabaya,
telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 09.00 wib atas
Jenazah Muhammad Zaini Ghonni, Laki-Laki 17 tahun,alamat Nyamplungan 6/55-57 Rt 03 Rw 08 Kelurahan Ampel, Kec. Semampir Surabaya,Kesimpulan:
Pemeriksaan luar,
a. Kebiruan pada gusi, selaput lendir bibir dan ujung jari-jari dan kuku. b. Pelebaran pembuluh darah selaput lendir kelopak mata atas dan bawah.Ditemukan pada mati lemas. c. Luka lecet dahi kiri, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan kiri. d. Luka memar pada punggung tangan kanan dan kiri.
Ditemukan pada kekerasan tumpul.
e. Luka bacok pada hidung dan punggung,.Ditemukan pada kekerasan tajam.
Terdakwa M.Adil Fahmi (19) dan Terdakwa Galang Mahesa Putra (18), menjalani sidang Putusan Hakim , diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Kamis (19/12).
Editor ; amiril






