Main Judi Online Slot Mahjong Jarno Alias Pakdhe Divonis 18 Bulan Bui Ajukan Banding

Foto: Jarno alias Pakdhe bin Wonto (47) saat menjalani sidang agenda putusan perkara judi online di Ruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA.

Jarno alias Pakdhe bin Wonto (47), warga Jalan Krajan Gang 2, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti bermain judi online slot jenis Mahjong.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irlina dalam sidang agenda putusan di Ruang Tirta PN Surabaya. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain pidana penjara 18 bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam putusannya, majelis turut menetapkan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A5 warna hitam dirampas untuk negara. Sementara itu, dua lembar kertas berisi foto ponsel, nomor IMEI, akun DANA atas nama Jarno, serta tangkapan layar permainan judi online Imperial Toto, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.

Namun demikian, atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan banding. “Saya akan mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar Jarno di ruang sidang.

Dalam dakwaan terungkap, peristiwa bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, terdakwa tertangkap tengah bermain judi online menggunakan ponselnya di kawasan Jalan Balongsari, tepatnya di depan Koramil Tandes, Surabaya.

Terdakwa mengakses situs “IMPERIAL TOTO” dengan akun JARNO100, melakukan deposit melalui dompet digital DANA atas namanya sendiri, lalu memilih permainan slot jenis Mahjong dengan nominal taruhan berkisar Rp400 hingga Rp1.200 per putaran. Permainan tersebut bersifat untung-untungan dengan konsekuensi menang atau kalah berupa uang.

Pada Kamis, 14 Agustus 2025, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan dan mendapati aktivitas judi online tersebut masih aktif di ponsel milik terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melakukan perjudian online tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum dan ketertiban umum Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top