Penertiban Pasar Simo Rejo Surabaya Akibat Tunggakan Retribusi

Eksekusi aset pemerintah daerah berlangsung tegang saat pengelola berdalih sengketa perdata, berakhir dengan kesepakatan pembongkaran lapak di bantaran sungai.

Massa pedagang memadati lokasi penertiban Pasar Simo Mulyo Surabaya saat menolak eksekusi aset daerah.
Kerumunan warga menyaksikan jalannya penertiban Pasar Simo Mulyo Surabaya yang sempat diwarnai ketegangan.

DITULIS PADA: Rabu, 14 Januari 2026

SURABAYA, tabirlenteranusantara.com – Penertiban aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Pasar Simo Mulyo (Simo Rejo), Kecamatan Sukomanunggal, pada Rabu (14/1/2026) pagi berlangsung di bawah ketegangan. Ratusan massa yang terdiri dari pedagang dan warga sempat memblokade akses jalan dan melantunkan sholawat saat petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan eksekusi. Langkah tegas ini diambil pemerintah kota menyusul sengketa pembayaran retribusi pemakaian aset daerah yang dinilai macet selama tiga tahun terakhir.

Situasi di lapangan memanas sejak pagi ketika massa membentangkan sejumlah spanduk penolakan di sekitar lokasi. Salah satu spanduk menyita perhatian dengan tulisan yang mengklaim dasar hukum penguasaan lahan hingga beberapa tahun ke depan. “Kami para pedagang Pasar Baru Simo Mulyo siap mempertahankan bangunan dan menolak keras pembongkaran Pasar Baru Simo Mulyo sesuai SKP Pemanfaatan Pasar hingga 2028,” demikian bunyi tuntutan yang tertulis dalam spanduk tersebut.

Seorang orator dari atas mobil komando juga terus menyerukan narasi perlawanan dengan dalih kemanusiaan. “Indonesia ini merdeka, Pak. Jangan dijajah oleh negara sendiri. Kita rangkul semua masyarakat kita, bukan menghancurkan,” teriak orator tersebut yang disambut pekikan takbir dan barikade manusia oleh para pedagang.

Di garis depan, negosiasi alot terjadi antara aparat dan perwakilan pengelola pasar yang mengenakan topi koboi. Pihak pengelola bersikeras agar eksekusi ditunda karena menganggap sengketa ini masuk dalam ranah hukum perdata, bukan ketertiban umum. “Bapak-bapak tolong dihargai ya. Urusan ini perdata. Dan sudah ada itikad baik daripada pengelola untuk membayar,” ujar perwakilan tersebut berusaha menahan laju petugas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, S.Sos, M.Si, yang memimpin langsung jalannya penertiban memberikan bantahan tegas. Zaini menyatakan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk mengamankan aset Pemkot Surabaya karena pihak pengelola dinilai wanprestasi terkait pembayaran retribusi selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025.

“Masalah utamanya adalah belum membayar tunggakan ke Pemerintah Kota. Total tagihan kurang lebih Rp 600 juta. Dari jumlah tersebut, baru dibayar sekitar Rp 120 juta, sehingga masih ada sisa tunggakan sekitar Rp 400 juta lebih yang belum diselesaikan,” tegas Zaini di lokasi. Ia menambahkan bahwa surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 telah dilayangkan oleh pihak kecamatan dan dinas terkait sejak Mei 2024.

Namun, data berbeda disampaikan oleh pihak pengelola pasar dalam keterangan terpisah pasca-negosiasi. Salah satu perwakilan pengelola mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran sebesar Rp 180 juta dari target pelunasan berjalan sekitar Rp 200 juta. Pihaknya mengakui masih ada kekurangan bayar, namun menolak jika dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban tersebut.

Setelah melalui dinamika negosiasi yang panjang di tengah guyuran hujan, akhirnya dicapai kesepakatan “jalan tengah” untuk meredam potensi gesekan fisik. Eksekusi pembongkaran tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap bangunan induk pasar, melainkan difokuskan pada pembersihan kios-kios yang berdiri di sisi timur atau bantaran sungai (stren kali).

Satu unit alat berat ekskavator tampak mulai merobohkan struktur bangunan semi-permanen di area yang disepakati tersebut. Petugas Satpol PP dibantu personel Dishub juga terlihat sibuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Simo Mulyo yang sempat padat akibat kerumunan warga yang menyaksikan proses eksekusi.

Pasca-penertiban parsial ini, nasib pengelolaan pasar selanjutnya akan ditentukan di meja runding. Kasatpol PP memastikan akan memfasilitasi pertemuan mediasi di kantor Pemkot Surabaya yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pihak Pajak, serta unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) untuk mencari solusi final terkait sengketa ini. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi berangsur kondusif dengan penjagaan aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top