Info judol
Surabaya,— Sidang perkara pidana Permainan judi Online Slot jenis Gates Of Olympus, dimana pemain membuka google website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com,mengisi deposit Rp.50.000,-, ke aplikasi DANA,
menekan tombol memutar simbol, putaran berhenti pada simbol yang tepat,dinyatakan menang.Dengan
Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso bin Dedy Purnomo,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (03/06/2025).
Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso bin Dedy Purnomo, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja, tanpa hak distribusikan, transmisikan,atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik,memiliki muatan perjudian.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”Atau , “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.”
Sidang dilanjutkan pada Rabu 11 Juni 2025, dengan agenda pemmbuktian dari JPU.
Diketahui, pada Senin 30 Desember 2024 jam 22.00 wib, di jalan Sidoyoso Wetan 87,Simokerto Surabaya,Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso bin Dedy Purnomo, membuka google website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com, masuk memilih permainan nama Gates Of Olympus.
Selanjutnya terdakwa mengisi deposit Rp.50.000,-, gunakan aplikasi DANA,memilih permainan Gates Of Olympus.Permainan judi Slot ini, pemain menekan tombol untuk memutar berbagai simbol, saat putaran berhenti pada simbol yang tepat, maka pemain dapat keuntungan yang berlipat.Minimal taruhan IDR 40,- dan maksimal taruhan IDR 2.000.000,-
Terdakwa berhasil melakukan penarikan didalam website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com, pada 26 Desember 2024 Pukul 11.55 Wib sejumlah Rp. 103.000,-.Sedangkan dalam proses 26 Desember 2024, jam 12.07 wib sejumlah Rp. 250.000,-
Pada Senin 30 Desember 2024 jam 22.00 Wib di jalan Sidoyoso Wetan 87, Simokerto Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Eko Hadi Santoso dan saksi R.Eka Aristya, anggota Polsek Simokerto.Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 Unit handphone merk Vivo warna biru, dipergunakan untuk bermain judi online tersebut.
Permainan judi online jenis Slot, tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.
FOTO : Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso bin Dedy Purnomo, menjalani sidsng agenda Dakwaan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (03/06/2025).
Reporter; amiril






