Info peredaran narkoba
Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 gram seharga Rp 2.250.000,-, yang dipecah menjadi 8 poket kecil, dijual harga 150 ribu. Sebagai pemasok sabu Mosleh jurusan ranjau masih buron,dengan Terdakwa Abd.Halim bin Munir, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (03/06/2025).
Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Abd.Halim bin Munir “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 11Juni 2025, dengan agenda Pemeriksaan para saksi .
Diketahui, pada Selasa 04 Februari 2025 Terdakwa Abd.Halim bin Munir, menghubungi Mosleh (DPO) gunakan HP, untuk membeli sabu 3 gram, seharga Rp 2.550.000,-, akan dibayar setelah sabu tersebut sudah terjual.Kemudian jam 20.00 wib,sepakat sabu diranjau didaerah Ds Kelbung Sampang.
Setelah mengambil ranjauan sabu,
terdakwa kembali ke rumah, dan membagi menjadi poket poket kecil yang dijual seharga Rp 150 ribu. Terdakwa mendapat untung 500 ribu per gramnya.Pada Selasa 11 Februari 2025 jam 20.00 wib, di rumah jalan Sukodono Gang.4/16, Kel.Ampel Kec.Semampir Surabaya.
atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap Saksi Riza Fahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa anggota kepolisian.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 8 kantong plastic berisi sabu, dengan berat masingmasing 0,347 gram, 0,113 gram, 0,088 gram, 0,109 gram, 0,098 gram, 0,075 gram, 0,099 gram, 0,097 gram.
1 timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan di dalam dompet, Uang 100 ribu disaku celana,1 unit handphone merk Infinix biru dalam genggaman terdakwa.Barang tersebut diakui milik Terdakwa Abd.Halim bin Munir.
Foto : Terdakwa Abd.Halim bin Munir, didampingi PH Victor Sinaga,SH, agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya secara Offline, Selasa (03/06/2025).
Reporter; bagus






