Surabaya,– Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 7,253 gram ( 30.poket) siap jual, dibeli dari Selamet Riyadi bin Mattiljas (penuntutan terpisah) di
Ds.Sanggra Agung Socah Bangkalan Madura, dengan
Terdakwa Muhammad Dikki bin Mulyadi,dipimpin ketua majelis hakim Ira Wati, diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda sidang Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Muhammad Dikki bin Mulyadi, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon/ bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 Tahun, Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.Dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Senin (03/11).
Menyatakan barang bukti,
30 poket sabu, berat total 7,253 gram,1 kantong parfum warna hitam, 2 bendel plastic klip,
2 Sekrop dari sedotan, 1 kantong yang berisi micro tube plastic, Uang tunai Rp.300 ribu.1 buah HP OPPO a60, biru.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Uang Rp. 300 ribu, DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Terdakwa Muhammad Dikki bin Mulyadi,yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga,SH, akan menjalani sidang kembali pada
Senin 10 November 2025, dengan agenda, Pembelaan (Pledoi).
Diketahui, Terdakwa mengenal Selamet Riyadi sejak 2021 saat menjalani hukuman Lapas Madiun. Kembali komunikasi 2025, tentang jual beli sabu,mengetahui kalau Selamet penjual sabu.
Pada Kamis 15 Mei 2025 jam 18.30 wib, Terdakwa menghubungi Selamet, untuk memesan sabu 5 gram, Menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya di Dsn Sanggra Agung Barat Ds. Sanggra Agung Socah Bangkalan.Terdakwa berhasil mendapat sabu 5 gram yang dikemas dalam 1 poket plastik klip, Rp.4.000.000,-, Pembayaran secara dicicil transfer apabila sabu terjual.
Terdakwa membawa pulang,Sabu dibagi menjadi bagian kecil untuk dijual kembali.Dijual ke Arga Surya 1 poket harga 900 ribu, transaksi secara Ranjau di Merr Surabaya, pembayaran ke rekening DANA an.Terdakwa. Saksi Susandi Rosdianto, saksi Dimas Moch.Rifqi, anggota Polrestabes Surabaya, pada Selasa,20 Mei 2025 jam 11.30 wib,di kamar kos jalan Kedinding lor Gg.Bogenvil 26, Kec. Kenjeran Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa, dan penggeledahan, ditemukan BB 30 poket sabu, berat total 7,253 gram, 1 kantong parfum warna hitam, 2 bendel plastic klip,
2 Sekrop dari sedotan, 1 kantong yang berisi micro tube plastic, Uang tunai Rp.300 ribu.1 buah HP OPPO a60, biru.
Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan mencari Selamet Riyadi merupakan pe jual sabu,berhasil diamankan pada Selasa 20 Mei 2025 jam 16.00 wib, di rumah Dsn Sanggra Agung Barat Ds. Sanggra Agung Socah Kab. Bangkalan.
Foto : Terdakwa Muhammad Dikki bin Mulyadi, didampingi PH.Victor Sinaga,SH, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Editor; bagus






