SELUNDUPKAN SATWA BEKANTAN DILINDUNGI,

TANPA SURAT IZIN BKSDA, ISMU YAHYA DAN SUSANTO KINI BABLAS BUI.

Foto; agenda keterangan saksi
Foto; agenda keterangan saksi

 

Surabaya,— Sidang perkara penyelundupan satwa dilindungi kembali digelar ruang Sari 3 di PN. Surabaya. Dua terdakwa yakni Ismu Yahya dan Susanto, duduk di kursi pesakitan diduga terlibat dalam pengiriman bekantan (Nasalis larvatus) primata endemik Kalimantan yang berstatus satwa dilindungi yang dikirim melalui jalur laut di Dermaga Jamrud Perak, Surabaya.

Dalam sidang jaksa penuntut umum, Hajita Cahyo Nugroho menghadirkan saksi yakni Eko Wahyu, seorang anggota kepolisian, menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini. Menurutnya, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman satwa langka menggunakan truk tronton ekspedisi truk Tronton warna hijau L-8560-UZ dari Banjarmasin menuju ke Surabaya yang dikemudikan terdakwa Susanto yang kemudian diikuti hingga ke lokasi pengambilan barang.

“Benar, dari hasil penyelidikan kami menemukan satu kotak kayu berisi dua ekor bekantan. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit truk tronton dan telepon genggam,” terang saksi di hadapan majelis hakim Rudito Surotomo. Rabu (05/11/2025)

Eko menambahkan, terdakwa Ismu Yahya diketahui menerima titipan dari seseorang bernama Budi, dengan imbalan sebesar Rp125 ribu untuk mengantar satwa tersebut. Namun, Ismu mengaku belum menerima upah itu karena baru dijanjikan.

“Dari keterangan sopir, Budi yang memberikan perintah dan uang operasional Rp125 ribu. Terdakwa hanya dititipi, tidak memiliki surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” jelasnya.

Sementara itu, pemilik truk, Ryan Sudiana, turut dimintai keterangan. Ia mengaku tidak tahu bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bekantan masih dalam proses pembelian dari PT Gajah Mas Antar Niaga senilai Rp300 juta, dan seluruh dokumen perizinan kendaraan masih berlaku.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindakan mengangkut, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undaung-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kuasa hukum terdakwa Ismu Yahya dan Susanto menanyakan kepada saksi Eko Wahyu bahwa kliennya baru pertama kali terlibat dalam pengiriman satwa tersebut dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.”Kooperatif,” tegasnya.

Foto : Terdakwa yakni Ismu Yahya dan Susanto,menjalani sidang, agenda saksi (atas),Saksi saat memberikan keterangan didepan majelis hakim (bawah), diruang Sari 3 PN.Surabaya, Rabu (05/11/2025).

Editor;bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top