MODUS PENIPUAN, PESAN EMAS

BERHASIL GASAK DI DUA TOKO Rp.300 JUTA, MEINITA ARISANTI, KINI BABLAS BUI.

Foto;menjalani sidang di PN Surabaya
Foto;menjalani sidang di PN Surabaya

Surabaya—Sidang perkara pidana penipuan secara beruntun terhadap dua toko emas ternama di Surabaya dengan total kerugian hampir Rp300 juta.
Dengan Terdakwa Meinita Arisanti SE, MM alias Tata binti Joko Sunaryo, yang duduk di kursi pesakitan, diruang Kartika PN.Surabaya,Rabu (05/11/2025).

Dalam sidang di PN Surabaya, terdakwa Meinita Arisanti menghadapi dua dakwaan terpisah dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa Duta Melia di ruangan sidang Kartika mendakwa Meinita Arisanti menipu Toko Emas La Paris di Pakuwon Trade Center (PTC) Mall dengan kerugian sebesar Rp142.564.500. Sementara Jaksa Damang Anobowo di ruangan sidang Sari 2 menjeratnya atas dugaan penipuan di Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza senilai Rp154.993.000.

Dalam kasus pertama, jaksa Duta Melia menjelaskan, aksi penipuan terjadi pada April hingga Mei 2025 di Toko Emas La Paris, Mall PTC Surabaya.

Meinita Arisanti disebut datang ke toko dengan modus berpura-pura sebagai pemilik beberapa toko di PTC. Ia berinteraksi akrab dengan karyawan, menanyakan nama pemilik toko, akun Instagram, hingga memotret nomor rekening dan nomor WhatsApp bos toko, Lilik Jinyloan.

Beberapa jam kemudian, tepatnya pada 21 Mei 2025 pukul 19.12 WIB, terdakwa mengirim pesan WhatsApp ke nomor toko, berpura-pura sebagai adik pemilik toko, lengkap dengan foto profil yang diambil dari Instagram La Paris.
Dalam pesan itu, terdakwa memesan sejumlah logam mulia, antara lain: 1 keping logam mulia Antam 50 gram (Rp95.627.500). 1 keping UBS 10 gram (Rp18.105.000) dan 2 keping Simba 8 gram (masing-masing Rp14.416.000).Total pesanan mencapai Rp142.564.500.

Meinita Arisanti juga meminta agar barang tersebut dikemas dalam tas berlabel “SEPHORA” dan diserahkan kepada kurir yang mengaku dikirim olehnya.

Karyawan toko, Nava Salsabila Azmi, mempercayai pesan tersebut karena terdakwa mengaku pembayaran sudah dilakukan di pusat toko di Jalan Kapasan. Barang pun diserahkan kepada kurir palsu yang kemudian menghilang.
Akibatnya, pemilik toko, Lilik Jinyloan, mengalami kerugian hingga Rp142 juta lebih.

Kasus kedua yang menjerat terdakwa terjadi di Toko Emas Berkah Mulia, Royal Plaza Surabaya, pada 9 Juni 2025. Kali ini,

Meinita Arisanti menggunakan modus berbeda. Ia datang ke toko, berpura-pura sebagai pembeli, lalu mencari tahu akun Instagram dan nomor WhatsApp toko.

Setelah meninggalkan toko, terdakwa mengubah foto profil WhatsApp miliknya menjadi foto keluarga Fuad Bernardi, anak mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan mengaku sebagai Era Masita, istri Fuad.

Kepada karyawan toko, Yohana Fransina Saman, Meinita Arisanti mengaku akan memesan sejumlah perhiasan atas nama “Bu Risma”.

Melalui pesan WhatsApp, Meinita Arisanti memesan delapan logam mulia, dua gelang sisik naga, dan satu liontin emas dengan total nilai Rp154.993.000, serta meminta agar tiga nota transaksi dibuat atas nama “Bu Risma”.

Ia juga menyebut bahwa barang akan diambil oleh sopir “Bu Risma” bernama Hildani. Karyawan toko pun percaya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang suruhan terdakwa.

Foto : Terdakwa Meinita Arisanti SE, MM alias Tata, menjalani sidang di ruang Kartika PN.Surabaya, Rabu (05/11/2025).

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top