Surabaya,– Sidang perkara pidana tindak kekerasan psikis yang dilakukan oleh Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo kepada suami Sena Sanjaya Tanata Kusuma, di ruang Kartika PN.Surabaya, dipimpin ketua mejalis hakim S.Pujiono.Rabu (05/11/2025).
Kronologis kekerasan psikologis tersebut terungkap di konferensi tersebut. Korban Sena Sanjaya Tanata Kusuma merasa mentalnya tersakiti karena Vinna tidak mau kembali ke pangkuan pria yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut.
Sidang kali ini, JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya, menghadirkan Ahli Pidana dari Unair, Tutik menerangkan sesuai apa yang menjadikan keilmuan yang diketahuinya.
Menurut Ahli, Hukum pidana itu adalah hukum yang menyatakan, apa batasan penipuan dan batasan wanprestasi, “Ya lihat motifnya,apakah ada niat diawal untuk menipu, atau memang permintaan tersebut sudah menjadi kesepakatan.” terangnya.Rabu (05/11/2025).
“Tentang Restoratif Justice (RJ),adalah memulihkan keadaan seperti semula,biasanya itu suatu sistem peradilan pidana anak,perkara yang ringan- ringan, bisa diselesaikan secara RJ,atau untuk memulihkan kerugian yang terjadi.Kalau anak-anak ada syarat – syaratnya, RJ adalah sistem di luar Pengadilan.” Jelas Ahli.
Penasehat Hukum Terdakwa menanyakan apakah Konpensasi , rehabilitasi apakah hal yang wajar.
Karena ini kasus KDRT,apakah seseorang bisa dipidana hanya sekedar karena hak dsn kewajibannya.Apakah faktor trauma, bisa dalam faktor konteks pidana.”tanyanya.
“Sepanjang tidak ada motif tersembunyi ya bisa selesai,Kalau orang tidak nyaman dan dia mengajukan haknya ya tidak masalah.Konsep tanggung jawab ada bentuk kesalahan, atau Kesengajaan, itu peebuatan tercela.
Ada alasan pemanfaatan untuk menghapuskan pidana.Tentang trauma, kami tidak bisa memberikan penjelasan.” Katanya.
“Apakah RJ bisa di konpensasikan, disepakati walaupun belum diberikan.” tanya PH.
“Pemenuhan harus memenuhi seluruhnya, atau sebagian,belum cukup untuk memberikan, baru menjanjikan, jadi bisa terisi sepenuhnya atau sebagian.Yang saling menguntungkan saja, karena rumah tangga,” tutup Ahli.
Pada sidang sebelumnya, Saksi korban Sena Sanjaya Tanata Kusuma, telah dihadirkan JPU dipersidangan, Sena mengungkap perasaan hati karena Vinna menolak kembali ke rumah sakit meski dirinya sudah menuruti sejumlah syarat perdamaian yang disepakati di notaris, termasuk memberikan uang Rp 2 miliar dan nafkah Rp 75 juta per bulan.
“Saya sudah menuruti keinginannya sesuai akta perdamaian.Tetapi dia tetap tidak mau pulang ke rumah,” ucap Sena dipersidangan.
Namun, Vinna membantah dan menyebut keterangan itu tidak sesuai fakta. Ia menilai janji rumah kontrakan yang disebut Sena tidak pernah terealisasi dan dirinya bahkan dilarang menemui anak-anak oleh ajudan mantan suaminya.
Atas persetujuan antara penipu dan korban, Ketua Majelis Hakim S Pujiono sempat menawarkan adanya perdamaian agar Vinna mau kembali ke rumah. Namun, tawaran tersebut dibalas pertanyaan oleh Vinna.
“Mohon maaf yang mulia. Apakah ada jaminan keselamatan nyawa saya jika saya mau kembali ke rumah. Sedangkan saya pernah mengalami KDRT yang membuat saya trauma untuk tinggal bersama lagi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, konflik rumah tangga pasangan yang menikah sejak 12 Februari 2012, sudah lama bergejolak.Dari pernikahan dikaruniai tiga orang anak, hubungan mereka sering bertabrakan. Puncaknya pada Desember 2023, ketika Vinna memilih meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta suaminya. Tak hanya itu, ia juga melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT dan menggugat cerai.
Sena yang masih berusaha mempertahankan rumah tangga termasuk rela memberi tunjangan besar uang Rp 2 miliar, biaya bulanan Rp 75 juta, dan rumah senilai Rp 5 miliar. Kesepakatan itu dengan syarat agar laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, setelah semua uang dan aset diterima, Vinna tetap tidak kembali dan justru kembali mengajukan gugatan cerai baru 31 Oktober 2024.
Konflik itu berdampak serius bagi Sena. Hasil pemeriksaan Psikiatri RS. Bhayangkara Surabaya, 22 Februari 2025, menyatakan ia mengalami gangguan cemas dan depresi akibat tekanan batin dalam rumah tangga.
JPU mendakwa Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Foto : Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo (kiri), Saksi Sena Sanjaya Tanata Kusuma (kanan).Sidang dengan agenda Ahli Pidana dari Unair, diruang Kartika PN.Surabaya, Rabu (05/11/2025).
Editor; amiril






