EKS KASI DATUN KEJARI TANJUNG PERAK DIPERIKSA DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DISIDIK DAN KASUS TERUS BERLANJUT

Foto: Ilustrasi korban eks staf honorer melaporkan dugaan pelecehan seksual ke SPKT Polrestabes Surabaya; kasus bergulir sejak Juni 2024 dan korban mengaku masih mengalami trauma.

SURABAYA – Penanganan perkara dugaan pelecehan seksual di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih bergulir di Polrestabes Surabaya. Hingga kini, kasus berada pada tahap penyidikan dengan fokus pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Perkara ini menyeret mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial DYA. Saat ini, yang bersangkutan telah dipindahkan ke bidang pengawasan pada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan pemeriksaan terhadap terlapor baru dapat dilakukan setelah perizinan terpenuhi.
Masih proses sidik, dan kemarin baru dilakukan pemeriksaan karena sebelumnya menunggu izin, ujarnya, Kamis (16/4).

Kasus ini bermula dari laporan mantan pegawai honorer berinisial ZF ke SPKT Polrestabes Surabaya pada 14 Juni 2024. Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 13 dan 14 Juni 2024 saat berada di dalam mobil bersama terlapor dalam perjalanan menuju kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam laporannya, korban menyebut Tindakan tidak pantas dilakukan berulang kali dan menimbulkan tekanan psikologis mendalam. Hingga kini, korban mengaku masih mengalami trauma dan rasa takut, yang turut menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum. Polisi menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut dengan alasan sedang menjalani cuti.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya terkait pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan kerja ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top