KEJATI JATIM GELEDAH KANTOR ESDM JATIM USUT DUGAAN PUNGLI PERIZINAN

Foto : Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Kamis (16/4/2026), dugaan tindak pidana korupsi berupa pungl proses penerbitan perizinan.

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Kamis, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada proses penerbitan perizinan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti, baik dokumen administrasi maupun barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait praktik pungli di sektor energi dan sumber daya mineral.

“Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan untuk menemukan alat bukti yang mendukung konstruksi perkara,” ujar Adnan.

Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB dengan sejumlah kendaraan. Sejak kedatangan tim, area kantor langsung dijaga ketat oleh pengamanan internal kejaksaan, aparat kepolisian militer, serta petugas keamanan setempat.
Hingga pukul 17.51 WIB, penyidik masih berada di dalam gedung untuk menelusuri dokumen perizinan dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Fokus penelusuran mencakup administrasi penerbitan izin yang berpotensi menjadi celah praktik pungutan liar dalam layanan publik.
Adnan belum merinci pihak yang telah dimintai keterangan maupun kemungkinan penetapan tersangka. Ia menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kemudian.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Jatim dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya pada perizinan strategis yang berdampak terhadap tata kelola pemerintahan dan iklim investasi daerah.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top