KEJATI JATIM BEBERKAN KINERJA 2025, PNBP MELEJIT 1.732 PERSEN SELAMATKAN ASET NEGARA Rp.116,8 MILIAR, ENAM DPO DIBEKUK Rp.53 MILIAR DANA PT.DABN DISITA

Foto: Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bersama jajaran memaparkan hasil analisa dan evaluasi kinerja Kejati Jatim sepanjang 2025,Rabu (31/12/2025)

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja signifikan di bidang penegakan hukum, pemulihan aset negara serta pendampingan proyek strategis. Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol didampingi Wakil Kepala Kejati, para Asisten, dan jajaran, di Aula Kejati Jatim Rabu (31/12/2025).

Kajati Jatim menegaskan, pemaparan kinerja dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi institusi.
Capaian ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat tegas Agus Sahat.

Sepanjang Januari–Desember 2025, Kejati Jatim mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.039.479.921, jauh melampaui target awal Rp 60 juta atau mencapai 1.732,47 persen.
Selain itu, enam buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan, serta pendampingan hukum diberikan terhadap 88 proyek strategis nasional dan daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,4 triliun.

Selain itu, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp116,83 miliar melalui bantuan hukum, pendampingan hukum, serta penanganan perkara tindak pidana khusus.

Dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, Kejati Jatim juga mengeksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan yang disetor ke kas negara dengan total mencapai lebih dari Rp 26,4 miliar.
Keberhasilan ini didukung penanganan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar, ujar Agus.

Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menambahkan, Kejati Jatim juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar dari penanganan perkara, di luar nilai penyelamatan aset melalui pendampingan hukum.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan tindak pidana korupsi pada PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan, meski perhitungan kerugian negara oleh BPKP masih berjalan, penyidik telah menyita dana sekitar Rp 53 miliar dari 13 rekening yang berkaitan dengan PT DABN.
Sekitar 25 saksi telah diperiksa, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana, kata Wagiyo.

Dari hasil penyidikan, terungkap PT DABN tidak membayarkan dividen kepada pemerintah daerah sejak 2017. Bahkan setelah diakuisisi PT PJU (BUMD), dividen hanya sekali diberikan kepada pemegang saham. Hingga kini, Kejati Jatim menyatakan belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan perkara masih dalam tahap pendalaman tanpa penetapan tersangka, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 253 miliar.

Selain itu, sejumlah perkara besar lainnya juga telah masuk tahap penuntutan, di antaranya dugaan korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang dengan kerugian negara Rp 22,62 miliar, serta dugaan penyimpangan belanja modal dan belanja hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jatim TA 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp146 miliar.

Di luar penindakan, Kejati Jatim juga mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ). Sepanjang 2025, tercatat 257 perkara pidana umum diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Di bidang intelijen, Kejati Jatim berhasil menangkap enam buronan DPO serta melaksanakan empat kegiatan PAKEM guna menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.

Kejati Jatim juga menerima SPDP terhadap dua tersangka, Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti yang sempat viral.

Kejati Jatim kini berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jatim, termasuk mendalami dugaan pemalsuan sertifikat dan kemungkinan keterlibatan jaringan mafia tanah.
Dengan capaian ini, Kejati Jatim menegaskan posisinya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan serta pemulihan aset negara, pungkas Agus Sahat. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top