ARIS MUKIYONO KADIS ESDM JATIM DAN DUA PEJABAT LAIN JADI TERSANGKA KORUPSI PERIZINAN

Foto : Ketiga tersangka kasus pungutan liar perizinan pertambangan, termasuk Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Jumat(17/4/2026).

SURABAYA- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Selain Aris, dua pejabat lain turut dijerat, yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup dari hasil penyelidikan tertutup atas laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin.

“Ditemukan indikasi praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses perizinan,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Modus yang digunakan, lanjutnya, dengan memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan administratif meskipun persyaratan telah lengkap.

Dalam praktiknya, besaran pungutan bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin dipatok Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, sedangkan izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Sementara itu, izin pengusahaan air tanah (SIPA) berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan, dengan total pungutan bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta per izin.

Dana hasil pungutan tersebut diduga dibagi kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas. Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan tidak dipungut biaya di luar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik mengamankan uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai Rp 2,36 miliar. Rinciannya, dari Aris Mukiyono sebesar Rp 494,4 juta, Ony Setiawan Rp 1,64 miliar, dan dari tersangka H sebesar Rp 229,6 juta.

Penyidik menilai para pemohon izin berada dalam posisi terpaksa karena tekanan administratif. Sejumlah bukti elektronik seperti transfer dana, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan saksi telah dikantongi.

Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidikan masih terus berlangsung.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top