Puluhan Perkara Pidana Mati Belum Dieksekusi di Periode 2025, Ini Kata Kejati Jatim

Foto : Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, SH,MH.

SURABAYA-Selama periode 2025, puluhan perkara pidana dengan hukuman mati ditangani Kejati Jatim. Namun, eksekusi masih belum bisa dilakukan lantaran adanya upaya hukum yang dilakukan terdakwa.

Kepala Kejati Jatim Agus Sahat ST menyebutkan data terpidana mati mencapai 20 perkara. Dari jumlah tersebut, terdapat 20 tersangka yang menjalani serangkaian proses hukum.

Sampai saat ini, data terpidana mati di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terdapat 20 terpidana mati, kata Agus.

Hal senada disampaikan Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan. Ia mengatakan ada beberapa upaya hukum yang berjalan dan dilakukan oleh terdakwa. Mulai dari grasi, banding, hingga mengajukan peninjauan kembali.

Banding 3 terdakwa, kasasi: 7 terdakwa, grasi: 4 terdakwa, PK (Peninjauan Kembali) 5 terpidana, inkracht 1 terpidana, ujarnya.

Ia menegaskan belum semua terpidana mati langsung dieksekusi. Menurutnya, ada beberapa kendala yang masih mengganjal pihaknya.

Kendala dalam melaksanakan eksekusi terpidana mati itu adanya para terpidana tidak melakukan upaya hukum, baik peninjauan kembali ataupun grasi, ataupun mengajukan upaya hukum luar biasa yang lain-lain. Sehingga ketentuan ini harus dilaksanakan sedangkan mereka belum melaksanakan, sehingga tidak dapat dilaksanakan eksekusi, tuturnya.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top