PERKEMBANGAN KASUS PT.DABN KEJATI JATIM AKUI BELUM PERIKSA EKS.GUBERNUR SOEKARWO

Foto: Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso,dalam konferensi pers, Rabu (31/12)

SURABAYA – Penyidikan dugaan kerugian keuangan negara pada PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) kembali diperbarui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hingga kini, Kejati Jatim menegaskan bahwa nilai kerugian negara belum ditetapkan secara final dan masih bersifat estimate post atau perkiraan awal.

 

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan, data yang disampaikan ke publik merupakan hasil gelar perkara internal, sementara perhitungan kerugian negara yang sah masih dalam proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Yang kami sajikan ini hasil gelar perkara. Perhitungan rinci kerugian negara masih dalam proses BPKP,” tegas Wagiyo dalam konferensi pers, Rabu (31/12).

 

Ini merupakan rilis kedua Kejati Jatim setelah pemaparan sebelumnya sehari sebelumnya.

Meski nilai kerugian negara belum final, penyidik telah melakukan penyitaan dana tidak kurang dari Rp 53 miliar yang berasal dari 13 rekening PT DABN, meskipun hanya dua rekening yang tercatat aktif.

 

Selama proses penyelidikan, tim juga telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana.Seluruh dokumen terkait perkara telah diserahkan kepada BPKP guna mendukung perhitungan kerugian negara yang akurat.

 

Selain itu, Kejati Jatim juga telah mengajukan permintaan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri alur transaksi dan pembukaan rekening koran dari rekening-rekening terkait.

 

“Kami meminta klarifikasi aliran dana pada rekening-rekening tersebut,” ujar Wagiyo.

 

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, Haji Soekarwo, Wagiyo mengakui hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan.

“Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apabila nantinya ditemukan indikasi, akan dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya.

 

Menurut Wagiyo, perkara ini bermula dari permohonan Dinas Perhubungan, pada saat PT DABN belum berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kompleksitas perkara muncul setelah penyidik menemukan persoalan dalam proses bisnis dan pengelolaan perusahaan.

 

Fakta lain yang terungkap, selama rentang waktu 2017 hingga 2025, tidak terdapat setoran dividen dari PT DABN kepada Pemerintah Daerah. Padahal, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan bahwa PT DABN menggunakan lahan milik daerah dengan mekanisme yang tidak jelas. Atas temuan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar sewa sebesar Rp 3,3 miliar, namun pembayaran tersebut hanya dilakukan satu kali.

 

Bahkan setelah PT DABN diakuisisi oleh PT PJU (BUMD), setoran dividen kepada pemegang saham baru juga tercatat hanya satu kali hingga saat ini.

 

Dengan temuan-temuan tersebut, Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman aspek korporasi, aliran dana, serta potensi pertanggungjawaban pihak-pihak lain dalam dugaan kerugian keuangan negara pada PT DABN. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top