SURABAYA – Residivis narkotika, Rio Dono Doliyanto bin Sudono, kembali harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 8 bulan kepada terdakwa dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto B. yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menariknya, putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak terkait lamanya pidana penjara, yakni 8 tahun 8 bulan. Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan sebagaimana yang dimohonkan jaksa dalam tuntutannya.
Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 0,793 gram, 41,742 gram, 100,020 gram dan 93,631 gram, dua unit telepon genggam Samsung, timbangan elektronik, plastik klip, tas selempang, serta bangku kayu yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp20 juta yang diduga hasil transaksi narkotika dirampas untuk negara.
Perkara ini bermula ketika Rio Dono kembali berhubungan dengan Rahman (DPO), rekan sesama narapidana saat menjalani hukuman di Lapas Pamekasan pada 2018. Pada 6 Desember 2025, terdakwa membeli sabu sebanyak 300 gram (3 ons) dari Rahman melalui sistem ranjau di wilayah Sokobanah, Sampang, Madura.
Untuk memperoleh barang tersebut, Rio membayar Rp125 juta secara tunai dan Rp 7 juta melalui transfer bank. Sebagian sabu kemudian disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Sememi Jaya V Utara, Benowo, Surabaya, dengan cara disembunyikan di dalam bangku kayu yang telah dimodifikasi.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah menjual sedikitnya 66 gram sabu kepada sejumlah pembeli dengan harga sekitar Rp 700 ribu per gram. Dari bisnis haram tersebut, Rio memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah untuk setiap gram yang terjual.
Terdakwa juga mengakui telah tujuh kali membeli sabu dari Rahman sejak 2024.
Rio ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saat hendak menyerahkan pesanan sabu seberat 5 gram kepada seorang pembeli di depan kamar 1001 Hotel Artotel TS Suites, Jalan Hayam Wuruk, Surabaya.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan sabu seberat 41,742 gram dan 0,793 gram, dua unit ponsel, tas selempang, serta uang tunai Rp 20 juta. Pengembangan di rumah kontrakan terdakwa di Sememi kembali menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 100,020 gram dan 93,631 gram beserta perlengkapan pengemasan narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina golongan I.
Majelis hakim juga menyoroti status Rio sebagai residivis kasus narkotika. Pada 2018 lalu, ia pernah ditangkap dengan 27 poket sabu dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Meski pernah menjalani hukuman, terdakwa kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti yang jauh lebih besar.
Usai putusan dibacakan, Rio Dono yang didampingi penasihat hukumnya, Rudi Wedasmara, menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan langsung mengajukan upaya hukum banding.
“Kami mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.






