Ditulis pada: Kamis, 18 Desember 2025
Jakarta —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sekitar Rp 900 juta dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung dari Rabu (17/12/2025) malam hingga Kamis (18/12/2025) dini hari di wilayah Banten dan Jakarta. Operasi kesembilan KPK pada tahun 2025 ini turut menjaring seorang oknum jaksa, dua penasihat hukum, serta enam orang dari pihak swasta.
Kronologi operasi diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis siang. Tim penyidik bergerak mulai Rabu sore hingga malam untuk melakukan pengamanan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Jumlah orang yang diamankan sebelumnya sempat disebutkan lima orang, sebelum akhirnya dikonfirmasi menjadi sembilan orang dalam pengumuman resmi.
Budi Prasetyo menegaskan semua pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. “Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ujarnya. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi keterlibatan oknum jaksa dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak pengamanan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga ini berencana menggelar ekspose lengkap untuk mengumumkan perkembangan lebih lanjut, termasuk status hukum dan konstruksi perkara.
Hingga berita ini diturunkan, identitas kesembilan orang yang diamankan serta detail konstruksi kasus yang sedang dibangun penyidik belum diumumkan ke publik. Publik menunggu konferensi pers resmi KPK untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap.
![]()






