Aliansi Madura Indonesia Desak Pemberhentian Dua Anggota DPRD Bangkalan Terkait Video Viral

Tuntutan ini muncul setelah beredarnya rekaman dugaan dua oknum wakil rakyat yang berada di tempat hiburan malam.

Kolase gambar yang menampilkan gedung DPRD Kabupaten Bangkalan di bagian atas serta dua potongan cuplikan video buram yang memperlihatkan sosok pria dan wanita di dalam ruangan dengan pencahayaan warna-warni.
Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan setelah beredarnya video viral berdurasi 1 menit 4 detik yang diduga memperlihatkan dua oknum anggotanya sedang berada di tempat hiburan malam. Potongan video yang beredar memperlihatkan sosok pria berinisial RI dan wanita berinisial AW yang merupakan anggota aktif dari Fraksi Gerindra. Saat ini, publik menunggu langkah tegas dari Badan Kehormatan DPRD Bangkalan dan partai pengusung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Ditulis pada: Kamis, 18 Desember 2025

Bangkalan —Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi mendesak pemberhentian dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pada Kamis (18/12/2025). Langkah ini diambil menyusul viralnya video berdurasi 1 menit 4 detik yang diduga menampilkan kedua legislator tersebut sedang berada di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyampaikan desakan tersebut sehari setelah video tersebut tersebar luas di media sosial pada Rabu (17/12/2025). Menurutnya, tindakan yang terekam dalam video itu tidak sepatutnya dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjaga etika dan moralitas.

Baihaki Akbar menegaskan bahwa perilaku anggota DPRD di luar kedinasan tetap terikat pada tanggung jawab jabatan mereka sebagai wakil rakyat. “Setiap perilaku mereka tetap melekat pada jabatan, dan dugaan dugem ini tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat,” tegasnya dalam pernyataan tertulis.

Berdasarkan informasi awal, kedua oknum tersebut berinisial RI (pria) dan AW (wanita) yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Bangkalan. RI diketahui bertugas di Komisi IV, sementara AW duduk di Komisi III lembaga legislatif tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Bangkalan maupun Fraksi Gerindra belum memberikan pernyataan resmi mengenai identitas oknum dalam video. Kedua anggota dewan yang bersangkutan juga belum memberikan keterangan terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka.

Mengenai etika pejabat, perilaku anggota dewan secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sering disebut sebagai UU MD3. Aturan ini mewajibkan setiap anggota legislatif untuk menjaga martabat serta citra lembaga di mana pun mereka berada.

Menurut ketentuan dalam UU MD3 dan peraturan internal DPRD, terdapat kode etik yang harus dipatuhi agar kehormatan institusi tetap terjaga. Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat diproses melalui mekanisme internal yang melibatkan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

AMI memberikan ultimatum kepada pihak berwenang untuk segera merespons laporan ini guna menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Organisasi tersebut menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi massa jika penegakan kode etik terhadap kedua oknum tersebut diabaikan.

Selain itu, AMI mendesak Badan Kehormatan DPRD Bangkalan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara terbuka. Hal ini dianggap penting agar proses hukum dan etik berjalan transparan di mata masyarakat Madura, khususnya Bangkalan.

Partai Gerindra sebagai partai pengusung juga diminta bertanggung jawab dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya. AMI mengharapkan adanya mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) jika kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.

Prosedur PAW sendiri merupakan kewenangan partai politik untuk mengganti anggotanya di parlemen sebelum masa jabatan berakhir. Proses ini biasanya didahului oleh rekomendasi dari Badan Kehormatan setelah melakukan audit atau pemeriksaan etik secara mendalam.

Kasus ini menambah daftar kritik terhadap kinerja DPRD Bangkalan setelah sebelumnya pada September 2025 juga mendapat sorotan dari mahasiswa. Kala itu, mahasiswa memprotes lemahnya fungsi pengawasan dan rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan dalam sidang-sidang resmi.

Menanggapi kritik mengenai kedisiplinan tersebut, Ketua DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, sebelumnya menjelaskan bahwa institusinya telah memiliki tata tertib. Berdasarkan aturan, anggota yang mangkir lima kali berturut-turut akan dilaporkan ke Badan Kehormatan untuk diproses lebih lanjut.

Kini, perhatian publik tertuju pada respons cepat dari Badan Kehormatan DPRD Bangkalan dan sikap internal Partai Gerindra dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Kejelasan proses ini sangat krusial demi menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.

Masyarakat sipil saat ini menunggu langkah konkret dan transparan dari institusi terkait sebelum desakan aksi di jalanan benar-benar dilaksanakan. Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan integritas di lingkungan DPRD Kabupaten Bangkalan.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top