Ditulis pada: Kamis, 18 Desember 2025
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi mengenai isu pengenaan pajak pada barang bantuan bencana untuk wilayah Sumatera dari luar negeri dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Langkah ini diambil merespons keluhan diaspora Indonesia di Singapura yang viral di media sosial mengenai adanya kendala biaya masuk atas barang donasi.
Berdasarkan keterangan pemerintah, kabar mengenai penarikan pajak terhadap barang bantuan bencana tersebut dinyatakan tidak benar. Purbaya menegaskan bahwa seluruh barang bantuan dari luar Indonesia diklaim tidak dikenakan pajak asalkan pengirimannya dilakukan melalui prosedur tertentu yang telah ditetapkan.
“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers tersebut.
Dalam penjelasannya, fasilitas pembebasan bea masuk ini diberikan khusus untuk kepentingan penanggulangan bencana. Syarat utamanya adalah pihak pengirim atau penerima harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang dimaksud berupa surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Surat ini berfungsi sebagai validasi bahwa barang tersebut benar-benar diperuntukkan bagi korban bencana.
“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ucap Purbaya menekankan pentingnya verifikasi administrasi untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Secara regulasi, pemberian fasilitas kepabeanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengacu pada ketentuan hukum, mekanisme ini tertuang dalam PMK Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menambahkan bahwa pemerintah memang menyiapkan fasilitas khusus untuk mendukung aksi kemanusiaan. Menurut ketentuan tersebut, pembebasan diberikan atas barang impor kiriman yang berstatus sebagai hadiah atau hibah untuk kepentingan umum.
“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.04/2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” tutur Djaka.
Djaka menggarisbawahi bahwa pemberian fasilitas ini tidak terjadi secara otomatis saat barang tiba di pelabuhan atau bandara. Pemilik barang tetap memiliki kewajiban untuk melengkapi persyaratan administrasi agar status bantuan tersebut diakui secara legal oleh negara.
Selain membahas isu pajak bantuan, Purbaya juga merespons peringatan Bank Dunia mengenai defisit anggaran Indonesia. Menkeu menanggapi hal tersebut dengan santai dan menyatakan bahwa prediksi lembaga internasional tersebut seringkali tidak tepat.
“Bank Dunia wanti-wanti defisit RI, suka-suka dia, sering meleset,” kata Purbaya. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki perhitungan mandiri dalam menjaga stabilitas fiskal nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Pemerintah berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dan diaspora tidak lagi ragu dalam mengirimkan bantuan kemanusiaan. Sinergi antara BNPB, BPBD, dan Bea Cukai terus diperkuat untuk mempercepat distribusi barang ke lokasi terdampak di Sumatera.
Melalui prosedur yang transparan, diharapkan bantuan luar negeri dapat segera tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan tanpa hambatan biaya. Penjelasan ini sekaligus menutup polemik yang berkembang di ruang digital mengenai integritas otoritas keuangan dalam menangani bencana.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rekomendasi dapat diakses melalui kanal resmi BNPB maupun portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan maksimal bagi setiap inisiatif bantuan yang sesuai dengan aturan berlaku.
![]()






