Guru Surabaya Gugat UU Sisdiknas ke MK, Minta Pendidikan Lingkungan Jadi Mata Pelajaran Wajib

Permohonan uji materi Pasal 37 UU Sisdiknas teregistrasi di MK dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025

Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi dengan deretan hakim duduk di meja persidangan dan peserta sidang terlihat dari belakang kursi pengunjung.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memimpin persidangan uji materi undang-undang di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sejumlah peserta sidang tampak mengikuti jalannya persidangan dari kursi pengunjung.

[DITULIS PADA: 18 Desember 2025]

Surabaya — Seorang guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta agar pendidikan lingkungan hidup dimasukkan sebagai mata pelajaran wajib di sekolah. Permohonan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Dalam permohonannya, Beryl menilai kurikulum pendidikan nasional saat ini belum secara tegas mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi lingkungan yang semakin rusak akibat kurangnya pemahaman masyarakat tentang cara merawat lingkungan.

Beryl menyampaikan langsung pandangannya saat dihubungi detikJatim, Kamis (18/12/2025). Ia mengatakan gagasan tersebut lahir dari keprihatinannya terhadap kecerobohan manusia yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan memicu berbagai bencana.

“Jadi gagasan tentang penerapan mata pelajaran wajib Pendidikan Lingkungan dan Konservasi untuk jenjang SD, SMP, SMA serta mata kuliah wajib Ecopreneurship itu muncul,” ujar Beryl.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengubah keseluruhan Pasal 37 UU Sisdiknas. Menurutnya, permohonan hanya berfokus pada penambahan mata pelajaran agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya tidak mau mengubah Pasal 37, tapi ingin menambahkan Mata Pelajaran Pendidikan Lingkungan dan Konservasi di Ayat 1 serta Mata Kuliah Ecopreneurship di Ayat 2,” ungkapnya.

Beryl menjelaskan bahwa penambahan tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum kuat dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan lingkungan melalui kementerian terkait. Ia menilai dampak perubahan iklim saat ini semakin nyata dan membutuhkan respons sistematis melalui pendidikan.

Permohonan uji materi ini tercatat secara resmi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 248/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan secara perorangan oleh Beryl yang merupakan alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan praktisi di bidang Teknologi Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.

Mengacu pada ketentuan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003, kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi diatur oleh negara. Dalam ketentuan tersebut disebutkan mata pelajaran dan mata kuliah wajib, namun pendidikan lingkungan hidup tidak disebutkan secara eksplisit sebagai mata pelajaran wajib nasional.

Menurut Beryl, penambahan mata pelajaran tersebut penting untuk memastikan generasi muda memiliki kesadaran lingkungan sejak dini. Ia juga menilai pendekatan ini relevan dengan tantangan global terkait keberlanjutan lingkungan.

Dalam proses persidangan, Beryl mengaku hakim Mahkamah Konstitusi bersikap profesional dan memberikan arahan untuk perbaikan permohonan. Perbaikan tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan sesuai mekanisme judicial review di MK.

Ia juga menyebut bahwa gugatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pegiat komunitas lingkungan hidup, anak-anaknya, serta sejumlah tokoh yang peduli terhadap isu lingkungan.

“Gagasan ini bukan untuk saya, tapi untuk masa depan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Beryl menyatakan bahwa hasil akhir putusan bukanlah tujuan utama. Menurutnya, upaya memperjuangkan pendidikan lingkungan hidup merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara.

“Nanti dikabulkan atau tidak, yang penting saya sudah mengusahakan maksimal demi masa depan bangsa saya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top