SURABAYA – Dua terdakwa kasus kekerasan terhadap Gatot Andika, Sobirin Amin bin Moh. Kusyairi dan Achmad Firdil Akbar bin H. Suryansah, masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka, sebagaimana dakwaan pertama subsidair.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada 15 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, saat Gatot bersama Bunarim mengendarai Toyota Rush dari Madura menuju Surabaya melalui Jembatan Suramadu.
Saat melintas, Suzuki Ertiga yang dikemudikan Sobirin disebut menyalip dan berhenti di depan kendaraan korban. Setelah Gatot turun, kendaraan tersebut justru mundur hingga menabrak mobil korban. Gatot kemudian berusaha meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.
Namun, pengejaran berlanjut hingga keluar Suramadu. Firdil yang mengendarai Range Rover Evoque putih disebut melempari mobil korban dengan batu. Kedua kendaraan kemudian mengejar hingga Jalan Tambak Wedi.
Di lokasi itu, mobil Firdil didakwa menabrak bagian belakang kendaraan korban hingga oleng, menghantam trotoar dan Toko Sakinah.
Gatot yang keluar dari mobil kemudian didakwa dipiting lehernya oleh Sobirin menggunakan pisau sekitar 20 sentimeter dan berusaha ditusuk. Serangan tersebut ditangkis Gatot hingga menyebabkan luka di bagian pelipis.
Firdil kemudian disebut melepaskan tiga tembakan ke arah korban. Salah satu tembakan mengenai bagian bawah dada dan menimbulkan luka memar.
Serangan berlanjut setelah Syeh, Udin dan sejumlah orang lainnya disebut membawa senjata tajam serta menyerang Gatot. Korban juga dipukul menggunakan balok kayu hingga mengalami memar pada paha kiri.
Gatot bersama Bunarim selanjutnya disebut dipaksa mengikuti para pelaku sambil diteriaki sebagai maling dan hendak dibawa ke Pondok Al Fitrah. Keduanya akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya Nomor 502/VIS/XII/86/RS.PHC Surabaya Tahun 2022, Gatot mengalami luka lecet pada perut, lengan kanan dan lengan bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam persidangan, saksi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Johan Saputra menerangkan ikut melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa pada 2025. Dari hasil penyelidikan, mobil Firdil disebut menabrak kendaraan korban, sementara Sobirin keluar membawa senjata tajam dan menyerang Gatot.
Saksi Moh. Hamzah mengaku hanya ikut perjalanan karena diminta Firdil membeli nasi bebek. Ia mengaku tidak mengenal seluruh penumpang dan tidak melihat adanya senjata.
Dalam putusannya, majelis juga menetapkan kaos biru, kaos hitam dan celana jeans dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Range Rover Evoque putih nopol W-1851-VR dikembalikan kepada terdakwa Firdil.
Sementara itu, Syeh dan satu pelaku lainnya masih berstatus buron (DPO).






