JUAL SABU VIA DANA BELI DARI CINA (DPO)  TUJUH KALI BELI, EMPAT KALI JUAL KE RIRIN  SULASTRI DIVONIS 5 TAHUN 6 BULAN

Foto: Terdakwa Sulastri binti Mufid menjalani persidangan agenda Putusan, di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

SURABAYA – Sulastri binti Mufid divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.400 juta dalam perkara perantara jual beli sabu. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim menyatakan Sulastri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sulastri binti Mufid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” demikian amar putusan.

Selain pidana penjara, Sulastri diwajibkan membayar denda Rp.400 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti 120 hari penjara.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Sulastri juga tetap ditahan.

Perkara ini terungkap setelah polisi menangkap Suparmiati alias Ririn di kawasan Pakis Sidokumpul, Sawahan, Surabaya, pada 4 Mei 2026. Dari Ririn ditemukan sabu seberat 0,422 gram.

Ririn mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sulastri di Jalan Petemon. Pembayaran dilakukan melalui DANA atas nama Sulastri.

Berbekal keterangan tersebut, polisi menangkap Sulastri pada hari yang sama di depan toko di Jalan Simo Kwagean No. 87 Surabaya. Petugas menyita 0,377 gram sabu, botol bekas permen Happydent dan telepon seluler Vivo V23e.

Dalam pemeriksaan, Sulastri mengaku memperoleh sabu dari Kaisar alias Cina alias Wiwin (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau. Satu paket dibeli seharga Rp.400 ribu, sedangkan pembayaran ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Dian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya menyebut Sulastri telah tujuh kali membeli sabu dari pemasok tersebut sejak April hingga 4 Mei 2026.

Sabu kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Kepada Ririn, Sulastri disebut telah empat kali menjual sabu, dengan harga Rp450 ribu per setengah gram.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 0416/NNF/2026 memastikan barang bukti 0,377 gram tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Sebelumnya, JPU menuntut Sulastri dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.400 juta.
Atas putusan tersebut, Sulastri menyatakan banding.

Barang bukti sabu 0,377 gram dan botol bekas permen dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit Vivo V23e dirampas untuk negara.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top