SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya kembali menghadapi persoalan pungutan liar di lingkungan birokrasi. Kali ini, seorang lurah sedang diperiksa Inspektorat karena diduga terlibat pungli. Identitas lurah, lokasi kelurahan, bentuk pungutan, serta nominal yang dipersoalkan belum dibuka kepada publik karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Lurah tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 28 September 2026 dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Informasi itu disampaikan Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati.
Langkah administratif tersebut menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak lagi berhenti pada isu internal biasa. Namun, justru pada titik inilah pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan birokrasi menjadi penting. Sebab, ketika praktik pungli baru diketahui setelah muncul dugaan dan kemudian masuk ke pemeriksaan, publik berhak mengetahui seberapa jauh sistem pengawasan internal mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal.
Pertanyaan itu semakin relevan karena kasus lurah ini bukan peristiwa tunggal. Pada 22 September, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sendiri mengungkap adanya penelusuran dugaan pungli dalam proses rekrutmen pegawai. Ia meminta agar aliran uang serta kemungkinan keterlibatan atasan dibongkar, bahkan membuka skema keringanan sanksi bagi pihak yang bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkap jaringan pungli.
Lima hari kemudian, pada 28 September, Eri menyebut Inspektorat sedang memeriksa dua ASN terkait perkara pungli, termasuk seorang lurah dalam kasus yang berbeda. Saat itu, identitas dan detail kasus lurah juga belum disampaikan. Pada perkembangan terakhir, Eri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap lurah tersebut belum selesai. Pemerintah kota tidak hanya ingin berhenti pada satu orang, tetapi juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di atasnya.
“Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujar Eri, menegaskan bahwa penyelidikan diarahkan untuk melihat apakah persoalan tersebut berdiri sendiri atau mempunyai keterkaitan dengan pihak lain. Namun, sampai 5 Oktober 2026, Pemkot belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun memastikan adanya aliran dana kepada pejabat lain.
Bukan hanya kasus lurah
Di saat pemeriksaan kasus lurah berlangsung, Pemkot juga menangani perkara pungli di sejumlah unit lain. Empat PPPK-PW di Dinas Lingkungan Hidup telah diberhentikan terkait kasus pungli, sementara seorang ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan masih menjalani proses pemeriksaan. Sehari sebelum kasus lurah kembali mencuat ke publik, Pemkot juga melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026 sebanyak 58 ASN telah menerima sanksi disiplin atas berbagai pelanggaran, termasuk pungli, ketidakhadiran, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran peraturan. Dari data tersebut, pungli merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ditemukan, meski Pemkot tidak merinci berapa kasus yang secara khusus berkaitan dengan pungli.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa persoalan integritas aparatur bukan isu yang muncul sekali lalu selesai. Pada Juli 2026, dalam kasus terpisah di Tambak Wedi, Eri Cahyadi juga pernah mengkritik seorang lurah karena mengaku tidak mengetahui adanya pungutan terhadap pedagang di aset Pemkot. Saat itu, Eri mempertanyakan bagaimana seorang pimpinan di tingkat kelurahan bisa tidak mengetahui kondisi warga dan aktivitas pungutan di wilayahnya. Ia kemudian meminta pejabat di lapangan lebih aktif turun dan mendengar langsung keluhan masyarakat.
Di sinilah persoalan pengawasan patut mendapat perhatian lebih serius. Pengawasan yang efektif seharusnya bukan hanya bekerja setelah ada laporan, dugaan, atau korban yang muncul. Pengawasan semestinya mampu memperkecil ruang terjadinya pungli sebelum praktik tersebut berkembang dan merugikan masyarakat. Terlebih lagi, posisi lurah berada di garis depan pelayanan pemerintahan. Kelurahan bersentuhan langsung dengan warga dalam berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik. Karena itu, pengawasan terhadap pejabat di level tersebut seharusnya tidak semata mengandalkan keberanian warga untuk melapor.
Kasus-kasus yang bermunculan juga menunjukkan pentingnya melihat persoalan secara lebih sistematis. Pemkot sendiri sudah memiliki kanal pengaduan dan mekanisme pemeriksaan. Dalam kasus sebelumnya, laporan masyarakat melalui kanal resmi bahkan menjadi pintu masuk penindakan terhadap oknum yang diduga menawarkan pekerjaan dengan imbalan uang. Masalahnya kemudian bukan sekadar berapa banyak pegawai yang dihukum, tetapi mengapa pelanggaran bisa terjadi dan berapa lama praktik tersebut berjalan sebelum diketahui. Itulah yang layak dijawab dalam pemeriksaan kasus lurah saat ini.
Publik tentu perlu memberikan ruang kepada Inspektorat untuk bekerja tanpa tekanan. Kerahasiaan sementara mengenai identitas dan modus juga dapat dipahami selama pemeriksaan memang sedang berjalan. Tetapi setelah pemeriksaan selesai, transparansi menjadi penting: apa pelanggarannya, bagaimana modusnya, apakah ada pihak lain yang terlibat, bagaimana pengawasan sebelumnya bekerja, serta langkah apa yang dilakukan agar kejadian serupa tidak berulang. Sebab pemberantasan pungli tidak cukup dengan mencopot satu pejabat. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pengawasan tidak kembali kecolongan pada kasus berikutnya.
Fakta yang Terverifikasi
28 September 2026: Seorang lurah dibebastugaskan dan ditempatkan sebagai staf Dispusip sambil menunggu pemeriksaan.
22 September 2026: Wali Kota Eri meminta dugaan pungli rekrutmen ditelusuri hingga kemungkinan keterlibatan atasan dan membuka skema justice collaborator.
5 Oktober 2026: Pemeriksaan kasus lurah masih berjalan dan Pemkot menyatakan sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Januari–September 2026: Pemkot mencatat 58 ASN menerima sanksi disiplin atas berbagai pelanggaran.
Kasus lain: Empat PPPK-PW DLH telah diberhentikan terkait pungli, sementara satu ASN DPKP masih diperiksa.
Catatan Redaksi
Sampai 5 Oktober 2026, belum ada hasil pemeriksaan final yang menyatakan oknum lurah tersebut terbukti melakukan pungli atau memastikan adanya keterlibatan atasan. Karena itu, seluruh informasi mengenai pelanggaran, aliran dana, dan dugaan jaringan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang sedang diperiksa, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






