SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya, secara tegas menolak seluruh pledoi terdakwa Vinna Natalia dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya. Penolakan itu disampaikan dalam sidang replik di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (28/1/2026).
Dalam repliknya, JPU menilai pembelaan terdakwa tidak berdasar, berbelit, dan menghindari fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. Jaksa menegaskan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda duplik terdakwa pekan depan. Penasihat hukum Vinna menyatakan siap menyampaikan duplik sesuai jadwal.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Lukman Hakim, menilai sikap JPU sudah tepat dan sejalan dengan fakta persidangan. Menurutnya, pledoi terdakwa sama sekali tidak menyentuh substansi perkara dan mengabaikan rangkaian peristiwa yang justru memperkuat unsur pidana.
“Pledoi terdakwa menghindari fakta krusial. Padahal di persidangan terungkap adanya penerimaan uang perdamaian Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta rumah senilai sekitar Rp 5 miliar dalam skema restorative justice,” ujar Lukman.
Fakta tersebut, lanjut Lukman, sengaja dihilangkan dalam pledoi, meski relevan untuk menilai motif, itikad baik, dan konsistensi sikap terdakwa. Ironisnya, setelah seluruh kewajiban dipenuhi korban, terdakwa justru kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, serta menuntut tambahan uang hingga Rp 20 miliar, yang terungkap secara sah di persidangan.
“Rangkaian perbuatan itu menunjukkan adanya tekanan psikis berkelanjutan, manipulasi emosional, dan beban mental berat terhadap klien kami,” tegasnya.
Menurut Lukman, pembuktian dalam perkara ini tidak bertumpu pada kekerasan fisik, melainkan pada akibat psikologis yang nyata, sebagaimana ditekankan dalam Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT.
“Unsur pidananya terpenuhi. Dampak psikis korban terbukti melalui keterangan saksi, rangkaian peristiwa, dan fakta hukum di persidangan,” tandasnya.
Dengan penolakan replik JPU tersebut, posisi terdakwa kian terjepit. Ancaman pidana kini berada di depan mata, menunggu putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan rampung.






