DUA KORBAN MAIN SEX HOMO, DI HOTEL OVAL DIPONEGORO,*SUGENG SANTOSO ALIAS VINO DITUNTUT 24 BULAN BUI.

Info HOMO

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana Pengancaman, kekerasan, dan pemerasan, dengan modus masuknke aplikasi Walla,kepada saksi David Elsan,dengan profil ‘Gas Yuk’ dan Hornet dengan bio Profil tulisan ‘Sange’ dengan kirim gambar telanjang memperlihatkan penisnya, kepada chat WA ke saksi Rafli Danil Ardiansah, lalu ketemuan di kamar 1012 Hotel Oval jalan Diponegoro 23 Surabaya, melakukan tak senonoh, hingga korbannya diperas dengan tarif 20 juta hingga 40 juta, dengan Terdakwa Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy bin Bejo,dipimpin ketua majelis hakim Abu Achmad Sisqi Amsya, diruang Kartika PN.Surabaya.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan, ancaman kekerasan,memberikan barang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang atau supaya memberikan hutang maupun menghapus plutang” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 KUHP.” Dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy,berupa Pidana Penjara selama 2, dikurangi selama terdakwa ditahan,Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan”.Rabu (18/06).

Menetapkan barang bukti :
Uang tunai Rp. 10.800.000,-
Dikembalikan kepada.
Saksi Rafli Danil Ardiansyah sebesar Rp. 500.000,-
Saksi David Elsan Rp. 10.300.000,-
1 buah HP Oppo A53 warna biru,
Dirampas untuk Negara.
1lembar rekening koran BCA an. David Elsan.1lembar rekening koran BCA an. Rafli Danil Ardiansyah
Terlampir dalam berkas perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 25 Juni 2025,dengan agenda Putusan Hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan tiga orang saksi yakni saksi David Elsan, saksi Rafli Danil Ardiansah dan saksi Ferdian anggota Polisi yang menangkap Terdakwa.

Diketahui, pada Rabu 05 Februari 2025,19.00 wib, dan pada Kamis 06 Februari 2025, jam 11.00 wib,di Hotel Oval jalan Diponegoro No.23 Surabaya,Terdakwa Terdakwa Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy mendownload aplikasi Walla, dan membuat bilon bio profille tulisan Gas Yuk dan Hornet, membuat bio profile tulisan Sange, sehingga di chat pribadi di aplikasi Walla oleh saksi David Elsan, sedangkan di Hornet terdakwa di chat pribadi oleh saksi Rafli Danil Ardiansah,sambil mengatakan boleh minta foto nya, kemudian terdakwa mengirim gambar telanjang sambil memperlihatkan penis terdakwa.

Kemudian terdakwa ketemuan di kamar 1012 Hotel Oval jalan Diponegoro 23 Surabaya. Kemudian saksi Rafli Danil Ardiansah datang ke kamar hotel pada Rabu 05 Pebruari 2025,lalu saksi Rafli Danil menghisap penis Terdakwa Sugeng Santoso, sambil pegang penisnya sendiri posisi tidur,sedangkan tangan Terdakwa pegang puting dari saksi Rafli Danil selama 10 menit.Hingga Terdakwa tertidur di kasur sedangkan saksi Rafli Danil Arsiansah main Game.

Terdakwa bangun, tidak lama kemudian saksi Rafli Danil menghisap penis Terdakwa lagi, Rafli Danil juga memegang penisnya selama 1 jam.Setelah itu Terdakwa minta ongkos tarif Rp. 20.000.000,- sampai Rp. 40.000.000,-, namun saksi Rafli Danil tidak sanggup bayar, hanya punya uang 80 ribu.
Terdakwa mengancam jika tidak bayar akan di laporkan Polisi, dan akan teriak – teriak di kamar hotel biar semua orang tahu, kalau Saksi Rafli Danil melecehkan Terdakwa.
Saksi Rafli Danil hanya sanggup bayar Rp.500 ribu, transfer ke Go-Pay Terdakwa an.Sugeng Santoso.

Selanjutnya Kamis 06 Pebruari 2025, Terdakwa masuk aplikasi Walla online an.Rendy Andriansya milik Terdakwa,Saat saksi David Elsan berada di rumah jalan Karangrejo Timur 4/17 Wonokromo Surabaya mencoba menghubungi Walla ke Rendy Andriansya milik terdakwa untuk memintal foto wajah, dan alat kelamin (penis), di balas Rendy di hotel Oval kamar 1012.

Sampai di Hotel, saksi David Elsan sampai di depan kamar hotel dan mengetuk pintu dibukakan Terdakwa, setelah 5 menit dalam kamar saya langsung pegang penis Terdakwa selama 10 detik, Terdakwa tidak terangsang, berkata ke saksi David Elsan jika tidak telanjang Terdakwa tidak terangsang, lalu saksi David Elsan membuka pakaian dan telanjang.

Saat itu Terdakwa berkata “kamu sopan ta kalau pegang-pegang gini” hingga saksi David Elsan diam saja, Terdakwa berkata “tahu hukum tidak” hingga saksi David Elsan jawab “tidak”, Terdakwa jawab kalau tahu hukum “kalau kamu pegang-pegang itu kamu pelanggaran hukum ntar tak laporin Polisi kalau kamu lakukan ini”, saksi David Elsan minta maaf, terdakwa berkata “saya ini tidak gratisan saya open BO, tidak bisa di pegang senaknya ada tarifnya, kamu mau yang mana Rp. 20.000.000,- atau Rp. 40.000.000,-, atau kamu saya pukul/panaskan pakai setrika”

Terdakwa minta uang ke David Elsan namun saksi David Elsan tidak punya uang,Terdakwa minta bayaran Rp. 20.000.000,-,namun saksi tidak punya uang, terdakwa tidak mau tahu, saksi David Elsan diminta untuk pinjam uang,saksi David Elsan meminjam uang pada tantenya Rp. 3.000.000,- dan tabungannya Rp. 300.000,-dikirim ke go-pay an. Sugeng Santoso, Terdakwa masih minta kekurangan uang Rp. 10.000.000,-.

Saksi David Elsan melihat saksi Rafli Danil ada dikamar, saat ditanyakan ke terdakwa, dijawab jika Rafli Danil tidak boleh pulang mulai tadi malam, Saksi David Elsan diminta bayar kekurangan bayar ke Terdakwa, Kemudian saksi David Elsan mentransfer kembali Rp. 7.000.000,-transfer ke go-pay, an.Sugeng Santoso,

Selang 30 menit, pintu kamar hotel di ketuk, terdakwa membuka pintu, masuk petugas dari Polsek Wonokromo mengamankan Terdakwa Sugeng Santoso, bersama saksi David Elsan dan saksi Rafli Danil Ardiansah.

Foto : Terdakwa Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy bin Bejo,(atas), ketiga saksi saat dihadirkan ke persidangan, agenda sidang
Tuntutan JPU diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Senin (02/06/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top