INFO NARAPIDANA SABU,
*Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 1 poket, di beli dari Syaiful pengedar sabu, di jalan Nyamplungan Gang 1, sabu tersebut akan di konsumsi di rumah jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, dengan Terdakwa Lady Marchy Vista, binti Moch.Sholeh, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Lady Marchy Vista, binti Moch.Sholeh,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..”
“Menjatuhkan pidana karena kesalahannya itu kepada Terdakwa Lady Marchy Vista, binti Moch.Sholeh,dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.Menjatuhkan pidana denda Rp.800 juta, Subsidair 6 bulan penjara, Rabu (18/06).
Menetapkan barang bukti,
1 poket sabu berat 0,188 gram
1 buah helm.Dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah handphone metk OPPO
Dirampas untuk Negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembelaan PH.Terdakwa, pada Rabu 25 Juni 2025.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Riza Fahlevi dan Edo Ranto Perkasa, anggota Polrestabes Surabaya.Dan telah memeriksa Terdakwa, Lady Marchy Vista menerangkan bahwa dirinya membeli sabu dari Syaiful telah 4 kali, di jalan Nyamplungan Gang 1 Surabaya, Terdakwa juga membenarkan jika dirinya pernah dipenjara sebanyak dua kali.
“Saya sudah dipenjara sebanyak 2 kali yang mulia, pertama tahun 2012 – 2015 dan kedua tahun 2021 – 2023, ( 4 tahun 2 bulan dan 4 tahun 1 bulan), perkara Narkotika sabu juga.” ungkapnya.
Diketahui, Terdakwa Lady Marchy Vista, membeli 1 poket sabu di Nyampungan Gang I Surabaya. Setelah mendapat 1 poket sabu, Terdakwa menuju kerumah jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya, untuk konsumsi sabu bersama temannya, Terdakwa yang menyiapkan alat untuk nyabu.
Pada Sabtu 08 Pebruari 2025 jam 18.45 wib, Terdakwa bertemu Ipul (DPO) untuk membeli 1 poket sabu haraga 250 ribu.Pada jam 20.00 wib, Terdakwa menuju jalan Dukuh Kupang Barat, jam 20.00 wib, namun saat dipinggir jalan di depan rumah No.40, datang saksi Riza Fahlevi dan saksi Edo Ranto Perkasa petugas Polrestabes Surabaya, menangkap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 poket sabu berat 0,118 gram, dalam helm yang dipakai Terdakwa dan 1 HP merk OPPO.
Foto : Terdakwa Lady Marchy Vista, binti Moch.Sholeh, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; bagus






