COLONG,HONDA VARIO DI PENGINAPAN RED DOORZ GUNUNG ANYAR,KEPERGOK SATPAM, DONI KABUR, ALI IRFAN DIHUKUM 24 BULAN BUI.

Info pencurian 

Surabaya,—- Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih
Nopol W-5379-ET,kondisi di kunci setir di halaman parkir penginapan Red Doorz, belum sempat dibawa lari, tertangkap Anggota Polsek Rungkut, dengan Terdakwa Ali Irfan bin Mo h.Nadjib bersama dengan Doni Eki Ferdian (DPO), diruang Garuda 1 PN.Surabaya.secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Ali Irfan bin Mo h.Nadjib, terbukti bersalah
melakukan tindak pidana,
“Percurian dalam keadaan memberatkan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.” dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan.” Selasa (27/05).

Menetapkan barang bukti,
1 HP Redmi 10 C warna hijau.
(disita dari M. Ali Irfan bin Moch.Nadjib)
1Lembar Nota Pembelian 1 buah HP Redmi 10 C hijau
(disita dari Moch. Indra Ramadhan)
Dikembalikan kepada saksi Moch. Indra Ramadhan.

Putusan hakim lebih tinggi dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya JPU.telah menghadirkan saksi Putri Zahira Nabila (18) dipersidangan, Putri yang menerangkan bahwa Motornya di curi saat di parkir di penginapan.

Diketahui, Pada Kamis13 Februari 2025, jam 03.40 wib,Dony Eky Ferdian (DPO) jemput Terdakwa Ali Irfan untuk mencuri sepeda motor. keduanya mengendarai sepeda Supra Fit hitam L-6235 HN milik Dony Eky Ferdian.

Ketika melitas di jalan Gunung Anyar Lor 24, Gunung Anyar Surabaya, melihat sasaran sepeda motor Honda Vario warna putih nopol W-5379-ET milik saksi Putri Zahira Nabila yang terparkir dihalaman parkir penginapan Red Doorz.

Terdakwa bersama Dony berhenti memastikan kondisi aman.Lalu masuk ke halaman parkir, dan merusak kunci setir sepeda motor
Honda Vario tersebut, dan nyalakan sepeda motor lalu dibawa keluar. Namun penjaga penginapan melihat kejadian tersebut lalu Dony Eki Ferdian melarikan diri ke arah terdakwa yang menunggu diatas sepeda motor kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya.Namun dikejar Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta Sepeda Motor Supra Fit L-6235 HN, sedangkan Dony Eky Ferdian melariakan diri .

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Putri Zahira mengalami kerugian Rp. 25.000.000,-

Foto : Terdakwa Ali Irfan bin Mo h.Nadjib (kiri), saksi Putri Zahira Nabila ( kanan), sidang pencurian sepeda motor Honda Vario, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top