Info nepotisme
Pamekasan- TabirNusantara.com Dinamika dugaan nepotisme di lingkungan Pemerintah Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, mulai menjadi sorotan warga.
Pasalnya, nepotisme dapat menghambat efektivitas pemerintahan, mengganggu pelaksanaan pembangunan dan menciptakan iklim kerja tidak optimal.
Hal tersebut dapat dilihat, dengan tidak maksimal dan minimnya pembangunan infrastruktur di Desa Pangtonggal, serta pelayanan terhadap masyarakat.
Seperti ditegaskan inisial F salah satu tokoh di desa setempat. Menurutnya, nepotisme di lingkungan pemerintahan desa dapat berdampak buruk.
“Padahal, regulasi yang ada secara tegas melarang kepala desa mengangkat keluarga atau kerabat dekat, sebagai perangkat desa,” bebernya, Senin (2/6/25).
Akibatnya, pemerintahan desa masih dikelola kelompok yang memiliki hubungan kekerabatan, berpotensi dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Maka dari itu, tokoh Desa Pangtonggal ini berharap, pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.
“Selain itu, kami akan lebih proaktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, sehingga tata kelola desa lebih transparan dan profesional,” tegasnya.
Kendati demikian, ungkap F, pihaknya selaku warga Desa Pangtonggal juga berhak, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), maupun program lainnya.
“Hal itu mengingat, dengan tidak banyaknya dilibatkan kalangan tokoh, saat pemerintah desa melaksanakan musyawarah desa (musdes). Ini perlu dicurigai,” imbuhnya.
Hal senada ditegaskan inisial R yang juga tokoh desa setempat, menurutnya dalam musdes tersebut, ia menilai pemerintah desanya kurang transparan.
“Maka apabila di desa kami minim pembangunan, wajar bagi kami menilai Pemdes Pangtonggal saat ini, gagal dalam membangun desa,” tegasnya.
Terlebih, dugaan nepotisme di lingkungan pemdes tersebut terlalu mencuat ke publik dan menjadi sorotan masyarakat, sehingga berdampak buruk.
“Mulai dari pengangkatan Sekdes, Bendahara bahkan Ketua BPD, ini masih satu keluarga. Padahal, dalam Permendagri No 67 tahun 2017, sudah jelas dilarang,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Pangtonggal Nahrawi, saat dikonfirmasi tidak menampik, bahwa dirinya masih ada ikatan keluarga dengan kepala desanya. /Adik ipar dari Mariyah selaku kepala Desa Pangtonggal
“Saya sudah sekitar 12 tahun menjadi sekdes tutur Nahrawi. Sedangkan BPDnya Saiful Anam, Putra dari Kepala Desa Mariyah untuk menggantikan BPD yang lama karena BPD sebelumnya yang Lama meninggal Dunia, dan untuk bendaharanya Mohamad Saji,” Adik ipar dari kepala Desa Mariyah.
(Hamzah)






