Bersahabat jual narkoba

Foto: bersahabat kompak edar narkoba
bersahabat kompak edar narkoba

KULAKAN SABU 16 GRAM, DI RANJAU DI PULO WONOKROMO, DAPAT SABU DARI UDIN (DPO), HARGA Rp.850 RIBU/GRAM,
DIPECAH MENJADI 40 POKET SIAP EDAR. SISKA ANDRIANI DITUNTUT 8 TAHUN DAN – ARFIAN CHRISTIAWAN DITUNTUT 9 TAHUN BUI. DENDA MASING – MASING Rp.1 MILIAR.

Surabaya, Sidang perkara pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 16 gram, didapat dari Udin (DPO), harga 850 ribu/gram, yang diranjau di Jalan Pulo Wonokromo, untuk dijual kembali seharga 1 juta/gramnya, dipecah menjadi 40 poket siap edar.Dengan
Terdakwa Siska Andriani Binti Suryadi bersama dengan Terdakwa Arfian Christiawan bin Arifin, dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak,
Menyatakan,Terdakwa Siska Andriani Binti Suryadi bersama dengan Terdakwa Arfian Christiawan bin Arifin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Baca juga;-kepala-belum-sembuh

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siska Andriani Binti Suryadi,dengan Pidana Penjara selama 8 Tahun dan Terdakwa
Arfian Christiawan bin Arifin, dengan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda masing-masing Rp 1Miliar, Subsidair 1 tahun penjara, Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Senin (25/08/2025).

Menyatakan barang bukti,
*16 poket berat masing- masing* (0,892, 0,878, 0,930, 1,044, 0,760, 0,902, 0,868, 0,897, 0,890, 0,906, 0,908, 0,911, 0,875, 0,886, 0,912, 0,919) gram.
*15 poket berat masing-masing* ( 0,091, 0,104, 0,109, 0,114, 0,100, 0,114, 0,097, 0,115, 0,127, 0,106, 0,109, 0,095, 0,084, 0,084, 0,095) gram.
*9 poket berat masing-masing* (0,080, 0,076, 0,077, 0,073, 0,057, 0,075 0,073,0,069, 0,067) gram. *Total keseluruhan 16,474 gram.*
1timbangan elektrik,
1kotak plastic klip kosong,
1bungkus plastic hijau bertulis 2A Fast Stronger, 1sekrop plastic, dan 1buku catatan penjualan sabu, diatas meja dalam kos, 1unit handphone merk Vivo.
Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 08 September 2025, dengan agenda Putusan Hakim.

Diketahui, pada Rabu 09 April 2025 jam 12.30 wib Terdakwa Siska Andriani Binti Suryadi mendapat titipan sabu dari Udin (DPO), diranjau di Jalan Pulo Wonokromo.Kemudian di edarkan kembali,jika terjual akan mentransfer uang penjualan ke Udin melalui aplikasi DANA atau GoPay.1 gram 850 ribu dsri Udin, dijual terdakwa 1 juta/gram.

Terdakwa Siska Andriani Binti Suryadi, membagi sabu menjadi 46 poket siap edar, dari harga 100 ribu – harga 1 juta, per poketnya.
Terdakwa Siska Andriani menjual sabu bersama Terdakwa Arfian Christiawan bin Arifin.

Terdakwa Siska berhasil menjual 4 poket sabu ukuran Pahe, sedangkan Terdakwa Arfian Christiawan berhasil menjual 2 poket sabu ukuran pahe, harga 150 ribuan.Dabu telah terjual 6 poket, total uang 900 ribu.

Pada Jumat 1 April 2025 jam 18.00 wib, di Jalan Karang rejo VI/ 29A, Wonokromo, Surabaya. informasi masyarakat, Terdakwa Siska Andriani Binti Suryadi dan Terdakwa Arfian Christiawan bin Arifin, ditangkap saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan saksi Dika Hardiansyah anggota Polrestabes Surabaya,dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1tas selempang hitam berisi 40 poket sabu, terbagi menjadi (16 poket, 15 poket dan 9 poket),
Berat total keseluruhan 16,474 gram.
1timbangan elektrik,
1kotak plastic klip kosong,
1bungkus plastic hijau bertulis 2A Fast Stronger, 1sekrop plastic, dan 1buku catatan penjualan sabu, diatas meja dalam kos, 1unit handphone merk Vivo.

Foto : Terdakwa Siska Andriani bersama Terdakwa Arfian Christiawan, menjalani sidang,agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.Senin (25/08/2025).

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top