*RUSAK DUA MOBIL PEMBORONG KANOPI, RODA DAN VELG DILEPAS, DIGERINDA, DIGANJAL BATA RINGAN,*PASUTRI JAN HWA DIANA BERDANDAN MENCOLOK DAN HANDY SOENARYO, PAMER AROGANSI DIPERSIDANGAN,AKUI MERUSAK DUA MOBIL, MINTA UANG DP KANOPI KEMBALI Rp.205 JUTA.*
*Surabaya, Sidang perkara pidana melakukan pengrusakan dua mobil, Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam, Nopol W-8414-NC dan mobil Sedan Mazda hitam Nopol W-1349-WO,
milik korban Paul Stephanus, pemborong pekerjaan,pembuatan kanopi (Motorized Retracable Roof) fisik sudah 75%,rumah di jalan
Pradah Permai Gg 8/ 2, Dukuh Pakis, Surabaya, dengan Terdakwa Pasutri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana, Alih-alih menunjukkan sikap menyesal, keduanya justru kembali menampilkan arogansi di hadapan majelis hakim, dipimpin ketua majelis hakim Safruddin, di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Senin (25/08/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, yang dibacakan oleh Jaksa Galih Riana Putra Intaran, Menyatakan Terdakwa Handy Soenaryo dan Terdakwa Jan Hwa Diana, melakukan tindak pidana, “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP.” ATAU –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, yang berlangsung cukup menarik karena Diana hadir dengan dandanan mencolok (menor) diruang sidang.
Dalam keterangannya, Diana
mencoba mengelak dari tuduhan telah melakukan perusakan.Diana
meugatakan bahwa kasus bermula ketika saksi Paul dan Yanto datang ke rumahnya untuk mengambil barang. Namun, upaya itu ia halangi hingga memicu cekcok. Diana mengaku, suaminya Handy bahkan sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti.
“Barang yang mau diambil itu tabung oksigen dan satu kotak peralatan,saya hanya menahan kendaraan korban, bukan merusak,
Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucap Diana dengan nada membela diri, Senin (25/08/2025).
Namun keterangan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Berdasarkan dakwaan jaksa, atas perintah Diana, suaminya Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, hingga gerinda untuk merusak ban dan roda dua kendaraan milik korban. Akibat ulah pasutri ini, mobil pick-up Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu alias Nimus dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat digunakan.
Parahnya lagi, Diana secara terang-terangan mengakui mencopot ban dan peleng mobil agar kendaraan tidak bisa dibawa pergi.
“Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat.Setelah itu saya derek dengan memasang kembali ban,
Saya minta mereka telepon Polsek Dukuh Pakis, tapi mereka menolak,”
kata Diana tanpa menunjukkan rasa bersalah, dan tetap bersikap arogan.
Majelis hakim yang dipimpin Safruddin, sempat menyinggung soal perdamaian. Namun, Diana menuding korban yang dianggap menuntut berlebihan. Padahal, korban Hironimus Tuqu justru sudah menurunkan tuntutan ganti rugi dari Rp150 juta menjadi Rp 50 juta.
Menariknya, Nimus yang hadir di ruang sidang diberi kesempatan menyampaikan keterangan langsung.
“Dari awal saya menuntut Rp150 juta.Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” ujarnya di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.
Usai persidangan, awak media sempat menanyakan soal dandanan menor Diana. Namun, ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 28 Agustus 2025, dengan agenda Tuntutan dari JPU.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 3 orang saksi fakta yang memberatkan para terdakwa, mereka adalah Paul Stephanus, Yanto (pemilik mobil Mazda) dan Hironimus Tuqu (pemilik mobil pickup).
Diketahui, Paul Stephanus dapat pekerjaan dari Terdakwa Handy Sornaryo,(8 Agustus 2023), untuk membuat kanopi (Motorized Retracable Roof) saat ini sudah 75% jadi.Namun Terdakwa Handy Soenaryo membatalkan kontrak sepihak (29/10/2024)(berdasarkan surat pembatalan kontrak) meminta uang DP yang telah Terdakwa Handy serahkan Rp 205.975.000,-
untuk dikembalikan 100%.
Selanjutnya Paul Stephanus datang ke Perumahan Pradah Permai Gg 8/ 2, Dukuh Pakis, Surabaya, kendarai mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam, Nopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu.Disusul oleh Yanto menggunakan mobil Sedan Mazda hitam Nopol W-1349-WO, maksud kedatangan untuk mengambil peralatan kerja (scaffolding, botol oksigen, dan kotak alat) di Perumahan Pradah Permai Gg 8/ 2, Surabaya.
Tidak lama Terdakwa Handy Soenaryo dan Terdakwa Jan Hwa Diana datang ke Lokasi, menagih uang DP 100%,karena kontrak sudah dibatalkan.Namun Paul tidak dapat mengembalikan karena Kanopi yang dibangun sudah 75% perencanaan, akhirnya timbul cekcok mulut keduanya.
Para terdakwa emosi, melepas paksa Roda (Velg+Ban) kanan (depan dan belakang) Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam, Nopol W-8414-NC, dilepas Handy Soenaryo gunakan dongkrak, melepas dengan kunci roda dan (Velg+Ban)roda belakang (kiri dan kanan)Mobil Sedan Mazda hitam, Nopol W-1349-WO,setelah velg dan ban lepas, lalu diganjal bata ringan.
Akibat perbuatan mereka Terdakwa Handy Soenaryo dan Terdakwa Jan Hwa Diana, Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax hitam,W-8414-NC dan mobil Sedan Mazda hitam W-1349-WO milik saksi Hironimus Tuqu, tidak dapat dipakai,Velg dan Roda dilepas, dan ban depan kiri Mobil Mazda milik Yanto sobek, karena digerinda oleh para terdakwa.
Foto : Terdakwa Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo,(kiri) dipimpin ketua mejelis hakim Safruddin (kanan), agenda sidang pemeriksaan Terdakwa, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya,secara Offline, Senin (25/08/2025).
Reporter; amiril
.
![]()






