SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dicky Kurnia Pramadhansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/2). Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh eksepsi terdakwa dan menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, serta memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan KUHAP. Jaksa pun memohon majelis hakim agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Eksepsi sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa, Moch. Yusron Marzuki, yang menilai dakwaan jaksa cacat materiil karena mencantumkan nama Imam Malik sebagai daftar pencarian orang (DPO) tanpa disertai bukti penetapan resmi dari kepolisian. Menurutnya, penyebutan DPO tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menjadikan dakwaan tidak lengkap.
Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan penggunaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dinilai tidak lagi sejalan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya terkait penghapusan pidana minimum khusus. Dalil tersebut diajukan dengan asas lex posterior derogat legi priori.
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Dicky Kurnia didakwa menerima dan menyimpan narkotika jenis ganja seberat bruto 966,980 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan disimpan di kamar kosnya di Kota Malang pada Januari 2025.
Jaksa menguraikan, terdakwa dihubungi oleh Imam Malik (DPO) dan ditawari pekerjaan menerima, mengemas ulang, serta mengedarkan ganja dengan imbalan Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta. Paket ganja dikirim melalui J&T dan tiba pada Jumat (12/9/2025), lalu dititipkan di resepsionis rumah kos di Jalan Gandaria Nomor 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang.
Rencana peredaran tersebut gagal setelah polisi menerima informasi masyarakat. Pada Kamis (18/9/2025), petugas menggerebek kamar kos terdakwa dan menemukan ganja hampir satu kilogram, timbangan elektrik, kertas paper, styrofoam, serta satu unit iPhone XR yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor LAB: 09795/NNF/2025 menyatakan barang bukti positif mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I. Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dan perbuatannya tidak berkaitan dengan kepentingan medis maupun ilmu pengetahuan.
Meski lokasi kejadian berada di Malang, perkara ini disidangkan di PN Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Surabaya dan mayoritas saksi berada dalam wilayah hukum tersebut






