SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Dicky Kurnia Pramadhansyah harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa menerima dan menyimpan narkotika jenis ganja seberat hampir satu kilogram. Ganja seberat 966,980 gram itu disimpan di kamar kosnya di Kota Malang dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/01/2026), Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, mengungkapkan, terdakwa direkrut oleh Imam Malik yang kini berstatus (DPO). Sekitar September 2025, Imam menawarkan “pekerjaan” kepada Dicky untuk menerima paket ganja, mengemas ulang, lalu mengedarkannya kembali.
“Terdakwa dijanjikan upah Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap paket. Tawaran tersebut diterima tanpa keberatan,” ujar jaksa dari Kejari Tanjung Perak di hadapan majelis hakim di Ruang Tirta.
Tak lama kemudian, Dicky menerima pesan WhatsApp berisi foto resi pengiriman paket ganja yang dikirim melalui ekspedisi J&T. Pada Jumat, 12 September 2025, paket tersebut tiba dan dititipkan di resepsionis kos di Jalan Gandaria Nomor 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang. Paket kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa untuk menunggu instruksi lanjutan dari pengendali jaringan.
Namun rencana peredaran narkoba itu gagal. Pada Kamis, 18 September 2025, anggota Polrestabes Surabaya bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran ganja. Dua petugas, Rico Firmansyah Putra dan Panji Dwi Edwindarta, menggerebek kamar kos terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 966,980 gram, timbangan elektrik, kertas paper, styrofoam, serta sebuah iPhone XR yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba. Seluruh barang bukti diamankan, terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor LAB: 09795/NNF/2025 memastikan barang bukti tersebut positif mengandung ganja, yang tergolong Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin apa pun dari pejabat berwenang dan perbuatannya tidak berkaitan dengan kepentingan ilmu pengetahuan maupun medis. Peran Dicky dinilai jelas sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika yang hingga kini masih diburu aparat.
Atas perbuatannya, Dicky kini harus menghadapi ancaman pidana berat Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ,atau –
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, dengan ancaman penjara belasan tahun hingga seumur hidup.






