SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Seorang marketing mobil listrik merek BYD, Juliet Hardiani, harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa menipu konsumennya dengan modus dokumen fiktif dan rekayasa transaksi pengadaan wall charging. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp17,5 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/01/2026), Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza menegaskan, perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, di kawasan Jalan Kenjeran Nomor 585 Surabaya. Juliet didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Jaksa menguraikan, perkara ini bermula dari pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa yang mengaku sebagai marketing Dealer Mobil Listrik BYD menawarkan satu unit BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 seharga Rp 443 juta kepada PT Toyo Matsu melalui saksinya, Tjeng Hok Liong.
“Transaksi dilakukan secara kredit tiga tahun, dengan ketentuan unit mobil tidak termasuk fasilitas wall charging,” ujar jaksa dari Kejari Tanjung Perak di hadapan majelis hakim dalam sidang di Ruang Kartika.
Masalah muncul ketika terdakwa kemudian menawarkan pengadaan wall charging secara terpisah. Harga awal dipatok Rp19 juta, lalu diturunkan menjadi Rp17,8 juta, dengan iming-iming instalasi lengkap dan terima beres Namun pembayaran justru diarahkan ke rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan dealer.
Ketika korban mempertanyakan keabsahan transaksi dan meminta rekening perusahaan, terdakwa berdalih pembayaran dilakukan langsung ke vendor pihak ketiga. Untuk meyakinkan korban, Juliet membuat surat penawaran palsu berkop resmi PT Arista Elektrika, dealer BYD, hasil editan pribadi tanpa izin manajemen maupun tanda tangan kepala cabang.
Surat fiktif tersebut dikirim melalui WhatsApp pada 9 September 2025, bukan melalui email resmi perusahaan. Karena merasa yakin, PT Toyo Matsu akhirnya mentransfer Rp17,5 juta ke rekening Yanny Pujiastuti yang disebut terdakwa sebagai pihak vendor.
Faktanya, dana tersebut tidak pernah digunakan untuk pengadaan wall charging. Jaksa menyebut, uang korban justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp 17 juta, sementara Rp 500 ribu sisanya disebut sebagai pinjaman Dana tersebut digunakan Juliet untuk menutup utang pribadinya.
Kasus ini terbongkar saat penyerahan unit mobil BYD pada awal Oktober 2025. Pihak dealer, melalui saksi Andri Kurniawan, memastikan tidak pernah ada pemesanan wall charging atas nama PT Toyo Matsu maupun Tjeng Hok Liong di PT Arista Elektrika.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp17,5 juta, tegas jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Juliet Hardiani kini menjalani proses persidangan dan terancam pidana “Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.






