SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Terdakwa Erick Julianus Winardi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan rumah fiktif di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya, dengan nilai kerugian mencapai Rp 650 juta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar diruang Sari 1, Senin (19/01/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Geo Ferdy serta saksi Rafael Alva Sandy Sugianto. Di hadapan majelis hakim, Geo Ferdy mengungkap bahwa dirinya tertarik membeli rumah yang ditawarkan terdakwa dengan harga di bawah pasaran. Erick mengaku rumah tersebut milik pamannya dan menjanjikan proses balik nama sertifikat akan selesai dalam dua bulan.
“Terdakwa mengirim foto rumah dan sertifikat, lalu meminta biaya pengurusan dan notaris. Saya transfer Rp 400 juta, kemudian Rp 250 juta lagi. Total Rp 650 juta hanya dalam waktu sekitar dua minggu,” ujar Geo.
Kecurigaan muncul ketika korban mengecek ke kantor notaris dan diketahui tidak pernah ada transaksi jual beli. Fakta lain terungkap, rumah yang ditawarkan ternyata bukan milik paman terdakwa. Hingga kini, uang korban tidak dikembalikan.
Geo juga mengaku mengalami tekanan psikologis hingga harus menjalani perawatan medis. Selain itu, dana pembelian rumah berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan bunga satu persen per bulan dan telah berjalan hampir 16 bulan tanpa penyelesaian.
Saksi Rafael Alva Sandy Sugianto menyatakan dirinya hanya memperkenalkan terdakwa kepada korban. Ia juga mengungkap pernah mengalami masalah serupa dengan Erick terkait penawaran rumah yang bermasalah, baik soal kepemilikan maupun pajak dan balik nama.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Erick Julianus Winardi membenarkan seluruhnya dan tidak mengajukan bantahan.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan tersebut terjadi pada 24 Oktober dan 4 November 2024. Terdakwa menawarkan rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, Babatan, Wiyung, Surabaya, seharga Rp650 juta dan mengklaim telah melakukan pengecekan di BPN. Korban kemudian mentransfer total Rp 650 juta ke rekening terdakwa.
Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama tak pernah terealisasi. Alasan terus berubah hingga akhirnya diketahui rumah tersebut milik pihak lain bernama Samuel/Irawati, dan notaris memastikan tidak ada transaksi sebagaimana diklaim terdakwa.
Akibat perbuatannya, Geo Ferdy mengalami kerugian Rp 650 juta. Erick Julianus Winardi didakwa melanggar pasal Penipuan dan Penggelapan, “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.






