SURABAYA-Perkara unjuk rasa anarkis yang berujung perusakan fasilitas negara di depan Gedung Grahadi, Surabaya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran duduk di kursi terdakwa atas dugaan menghasut dan turut serta melakukan perusakan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa terdakwa melakukan perbuatan secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau subsidiair Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani telah menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa. Majelis menyatakan surat dakwaan sah dan perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan Gedung Grahadi, kantor Gubernur Jawa Timur. Saat itu, terdakwa yang mengenakan jaket oranye Shopee terlihat mengajak massa mendekati area gedung dan kemudian memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya yang dipasang sebagai penghalang.
Setelah barrier terputus, terdakwa bersama massa lainnya merusak Gapura Kemerdekaan RI ke-80 berbahan triplek serta banner merah putih di pintu gerbang Grahadi. Massa juga mendorong pagar sisi timur Gedung Grahadi dan melakukan pelemparan batu ke arah petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.
Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas negara mengalami kerusakan, antara lain kawat barrier Polrestabes Surabaya, satu unit gapura Grahadi, serta satu set pagar pintu masuk sisi timur Gedung Grahadi.
Saat situasi ricuh, petugas sempat kehilangan jejak terdakwa. Namun, keesokan harinya, Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 wib, saksi Djajag Swanggono kembali melihat terdakwa mengenakan jaket yang sama dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Polrestabes Surabaya. Terdakwa kemudian diamankan petugas.
Dalam dakwaan juga disebutkan, tujuan terdakwa melakukan aksi kekerasan tersebut agar tuntutan massa didengar Gubernur Jawa Timur dan diteruskan kepada Presiden RI, termasuk tuntutan keadilan bagi pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta. Tuturnya.






