DAKWAAN PENGRUSAKAN BANGUNAN DI RUNGKUT KORBAN USWATUN HASANAH MERUGI Rp.800 JUTA PERMADI WAHYU DWI MARIYONO DIADILI

Foto : Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono,SH bin Jadi Maryono,(kiri),Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya (kanan), agenda sidang Dakwaan JPU, diruang Tirta PN. Surabaya, Kamis 19/1/2026).

SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA

Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono,SH bin Jadi Maryono, didakwa melakukan tindak pidana pengrusakan bangunan milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP subsidair Pasal 406 KUHP, dalam persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/1/2026).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025, pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 wib,di Jalan Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126 dan 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

JPU menguraikan, Saksi Korban Uswatun Hasanah telah secara sah membeli tanah dan bangunan di lokasi tersebut dari Moch. Syamsudin, Akta Jual Beli (AJB) tanggal 5 April 2022, dibuat di hadapan Notaris Ariyani, S.H. Objek jual beli tercatat dalam Dokumen Kelurahan Medokan Ayu Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11 dengan luas ±100 m².

Permasalahan bermula pada Februari 2023, ketika Saksi Korban menerima undangan mediasi tapal batas dari Kelurahan Medokan Ayu terkait sengketa dengan lahan milik terdakwa. Mediasi tersebut dihadiri para pemilik lahan berbatasan, antara lain Wili, Suryadi, dan Mujianto.

Hasil mediasi menyimpulkan bahwa lahan milik terdakwa tercatat dalam Persil 99, tidak terdaftar dalam administrasi kelurahan, sedangkan lahan milik Saksi Korban tercatat jelas dalam Persil 100. Dalam resume rapat, para pihak diarahkan untuk menyelesaikan sengketa melalui gugatan PTUN.

Namun,tanpa putusan pengadilan, pada Agustus 2024 terdakwa justru memerintahkan pembongkaran bangunan. Terdakwa menghubungi Saksi Donik Mujiono dan sepakat upah Rp 20 juta untuk membongkar sebagian bangunan di Kav.126. Pada 25 Agustus 2024, pembongkaran dilakukan sesuai arahan terdakwa mengenai batas bangunan yang diklaim melewati lahannya.

Peristiwa tersebut diketahui korban pada 2 September 2024 saat berada di Madura, setelah mendapat informasi dari Saksi Mujiono. Setibanya di lokasi, korban mendapati sebagian bangunan rumahnya telah rusak, bahkan kerusakan juga dialami bangunan milik tetangga. Korban kemudian melapor ke Polda Jawa Timur pada 9 September 2024, sehingga aktivitas pembongkaran sempat terhenti.

Namun, pada Januari 2025, terdakwa kembali melanjutkan pembongkaran dengan menyewa excavator dari PT. Yanee Sukses Bersama, tanggal 21 Januari 2025. Operator excavator Saksi Daniel Setiawan, kemudian melakukan perobohan bangunan pada 22 hingga 31 Januari 2025, atas instruksi langsung terdakwa, termasuk terhadap bangunan milik Uswatun Hasanah dan Mujianto.

Akibat perbuatan Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono,SH,
Sebagian bangunan rumah korban tidak dapat digunakan, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp800 juta.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembuktian JPU pada Kamis, 5 Februari 2026. Pungkasnya.

Penulis: Bgs/sulEditor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top