SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur dengan terdakwa dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/01/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Nurul Ansori, sebagai saksi.Senin (19/01/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim KM Cokia Ana P. Oppusunggu, SH, MH, dengan hakim anggota Nur Kholis di Ruang Tirta. Majelis lebih dulu menegur saksi terkait ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya dengan alasan sakit. Hakim menegaskan saksi yang dipanggil secara sah wajib hadir, dan penjemputan paksa dimungkinkan bila mangkir.
Dalam keterangannya, Nurul Ansori mengakui mengetahui adanya rencana dan rangkaian aksi unjuk rasa yang melibatkan para terdakwa. Berdasarkan informasi intelijen, aksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta iklim investasi di Jawa Timur, sehingga Bakesbangpol melakukan langkah yang disebutnya sebagai “reduksi”.
“Reduksi itu bentuk pendekatan dan mediasi agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Nurul di hadapan majelis hakim.
Nurul menjelaskan, sebagai Sekretaris Bakesbangpol, dirinya membidangi sektor ekonomi, budaya, dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Dari sekitar 1.300 ormas di Jawa Timur, hanya sekitar 450 yang terdaftar resmi. Meski demikian, ia menyebut unjuk rasa tetap diperbolehkan meski ormas belum terdaftar, selama berizin dan tidak anarkis.
Terkait perkara ini, Nurul mengaku mengetahui Sholihuddin sebagai koordinator lapangan dan Saifuddin sebagai sekretaris berdasarkan informasi intelijen. Namun, ia dengan tegas membantah mengetahui adanya penerimaan uang oleh para terdakwa.
“Saya tidak tahu sama sekali soal aliran uang,” tegasnya, baik saat ditanya majelis hakim maupun jaksa.
Saksi mengungkapkan, sekitar Juli 2025 muncul isu hibah, dugaan korupsi, hingga persoalan perselingkuhan pejabat yang memicu rencana aksi demo. Atas dasar itu, Bakesbangpol berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas terkait untuk melakukan pendekatan persuasif, mulai dari dialog, pengaturan jadwal aksi, hingga upaya mediasi. Namun, Nurul mengaku tidak mengetahui hasil akhir dari proses tersebut dan baru mengikuti perkembangan perkara melalui media.
Hakim anggota Nur Kholis sempat menilai keterangan saksi terkesan “lepas tangan”. Nurul membantah menutup-nutupi fakta dan menegaskan tugas Bakesbangpol hanya sebatas pencegahan potensi keributan, mengingat setiap aksi massa berpotensi mengganggu hak orang lain dan stabilitas daerah.
Hakim Nur Kholis menekankan bahwa fungsi intelijen telah diatur dalam undang-undang dan setiap aksi massa harus dinilai dari potensi dampaknya terhadap hak orang lain.Persidangan sempat diwarnai reaksi pengunjung yang menilai keterangan saksi berputar-putar.
Majelis hakim kemudian meminta saksi mempelajari kembali peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait pendaftaran ormas melalui keputusan gubernur.
Ansori menegaskan bahwa Front Pembela Anti Korupsi tidak tercatat sebagai ormas terdaftar, baik di pemerintah daerah maupun Kementerian Dalam Negeri.
Perkara ini bermula pada Juli 2025 ketika Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi atas nama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat bernomor 221/FGR/07/2025 itu memuat sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai tersangka kasus dana hibah serta klarifikasi dugaan perselingkuhan pejabat.
Jaksa mengungkapkan massa aksi yang diklaim terdakwa tidak lebih dari 20 mahasiswa dan isu yang disuarakan belum terbukti kebenarannya. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Sholihuddin disebut meminta uang Rp 50 juta agar aksi dibatalkan dan isu yang disebarkan di media sosial dihentikan.
“Permintaan itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman kekerasan psikis melalui rencana unjuk rasa dan penyebaran isu,” kata Jaksa Erna dalam persidangan.
Setelah penyerahan uang, aksi demonstrasi yang semula direncanakan pada 21 Juli 2025 dibatalkan. Jaksa menilai fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa surat pemberitahuan aksi dan isu yang disebarkan digunakan sebagai alat tekanan.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur selaku pelapor menyatakan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian materiil serta gangguan psikis. Ia mengaku merasa tertekan dan takut akibat ancaman penyebaran isu yang dinilai dapat merusak nama baik pribadi dan institusi.
Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendalami dugaan aliran uang dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.






