INFO TARUHAN PERTANDINGAN SEPAK BOLA
Surabaya,— Sidang perkara pidana Perjudian taruhan pertandingan sepak bola antara Dewa United vs Persebaya Surabaya, bursa taruhan (Asian Handicap) 0 : 3/4, Dewa United (atas) VS Persebaya (bawah). Dengan uang taruhan Rp.50 ribu, namun peejudian tersebut teecium oleh petugas Kepolisian, dengan para Terdakwa Mat Ali in Yakup
bersama dengan Bagus Suharyanto Bin Suwarno,diruang Sari 2 PN.Surabaya,
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Mat Ali in Yakup bersama dengan Terdakwa Bagus Suharyanto Bin Suwarno, melakukan tindak pidana, “Perjudian” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 3 KUHP.”, Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke – 1 KUHP.”dakwaan subsidar Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Kamis (19/06).
Menetapkan barang bukti,
1 HP merk Samsung Jp abu-abu,
1 HP merk Vivo hitam dan uang tunai Rp. 100.000,- dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, menuntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Diketahui,Terdakwa Mat Ali bertemu dengan Terdakwa Bagus Suharyanto di warung kopi jalan Jarak Sawahan, Surabaya, keduanya sepakat taruhan judi bola gunakan uang sebagai taruhan.
Kedua terdakwa melihat jadwal pertandingan sepak bola (liga Indonesia) di HP milik para terdakwa,saat itu pertandingan antara Dewa United melawan Persebaya Surabaya,terdapat bursa taruhan (Asian Handicap) 0 : 3/4 yang artinya Dewa United (atas) VS Persebaya (bawah).
Lalu terdakwa Mat Ali pegang Persebaya dan terdakwa bagus Suharyanto pegang Dewa United, sepakat taruhan Rp. 50.000,-, uang taruhannya dipegang terdakwa Bagus.Setelah menunggu sampai jam 21.00 wib pertandingan dimenangkan Klub Dewa United skor 2 – 0 sehingga terdakwa Bagus sebagai sebagai pemenangnya.
Perbuatan tersebut diketahui
petugas Kepolisian saksi Nastain Muhaimin dan Bambang Putranto, keduanya ditangkap, dengan barang bukti HP merk Samsung J7 prime abu- abu,dan HP merk Vivo hitam, uang tunai Rp. 100.000,-
Para terdakwa melakukan perjudian bola dengan uang taruhan,untuk dapat keuntungan,dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Foto : Terdakwa Mat Ali dan Terdakwa Bagus Suharyanto, menjalani sidang agenda Putusan Hakim,dipimpin ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto, diruang Sari 2 PN.Surabaya.
Reporter; lutfi






