Surabaya,–Sidang perkara pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan harga ‘paket supra’ Rp.250 ribu,dibagi menjadi 4 poket.kecil, dijual dengan harga 50 ribu hingga 100 ribu,saat diciduk petugas Polda Jatim, ditemukan 3 poket sabh, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan Handphone untuk sarana komunikasi transaksi, dengan Terdakwa Saiful Arief bin Sajadi, dipimpin ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, diruang Tirta PN.Surabaya, Rabu (12/11/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati, dan Nunung Nurnaini, dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Saiful Arief bin Sajadi, melakukan tindak
pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 19 November 2025, dengan agenda Pembuktian dari JPU.
Diketahui, Kriwul (DPO) datang ke rumah Terdakwa Saiful Arief jalan
Kedungdoro 10/2-B, Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya.Kriwul bertanya kepada Terdakwa “seperti biasa ya (kayak biasa) ?”Terdakwa memesan sabu “Paket Supra” harga Rp.250.000,-, Terdakwa membayar setelah sabu terjual.
Kriwul menyerahkan 1 Poket sabu ke Terdakwa. Terdakwa membagi menjadi 4 poket kecil, dijual 50 rb – 100 ribu / poket.Sabu dijual ke Ilham Lasiono bin Lasiran (dalam perkara lain)Rp 50 ribu. Sedangkan 3 poket masing-masing 0,269, 0,017, 0,048, gram, belum terjual.
Pada Senin 26 Mei 2025 jam 01.00 wib datang saksi Gita Suwarsono dan Bryan Dicky petugas Polda Jatim, di rumah Terdakwa, jalan Kedungdoro 10/2-B. Sawahan Surabaya,melakukan penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 poket kecil masing-masing 0,269 gram, 0,017 gram, 0,048 gram, 10 plastik klip kosong, alat hisap sabu (Bong), 1unit HP Merk OPPO biru, 1 timbangan Elektrik, dilantai rumah samping Terdakwa.
Foto : Terdakwa Saiful Arief bin Sajadi, menjalani sidang agenda Dakwaan JPU, diruang Tirta PN.Surabaya, Rabu (12/11/2025).
(amiril)
.






