SURABAYA – PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM), Rico Ringgo Tuapattinaja, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemalsuan keterangan terkait jaminan kapal yang merugikan investor hingga Rp4 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/4).
Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto menyatakan terdakwa terbukti bersalah membuat keterangan tidak benar tentang hak atas suatu benda untuk memudahkan penjaminan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejari Surabaya yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, terdakwa terbukti memberikan keterangan tidak benar terkait status kepemilikan dan jaminan dua kapal, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, yang kemudian dituangkan dalam akta notaris guna meyakinkan pihak lain untuk memberikan pinjaman dana.
Fakta persidangan mengungkap, pada 2020 terdakwa telah lebih dahulu menjaminkan kedua kapal tersebut kepada PT Intan Baruprana Finance Tbk melalui grosse akta balik nama. Namun pada 2023, terdakwa kembali mencari pendanaan dengan meminjam Rp 4 miliar dari Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dengan dalih kebutuhan operasional dan perbaikan kapal serta iming-iming pembagian keuntungan 50 persen.
Permasalahan muncul saat pada 31 Januari 2024 dibuat sejumlah akta di hadapan notaris, meliputi Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO), Akta Pengakuan Hutang, dan Akta Kuasa Memasang Hipotik. Dalam dokumen tersebut, terdakwa menyatakan kapal yang dijaminkan belum pernah diagunkan kepada pihak lain.
Faktanya, kapal telah lebih dulu menjadi jaminan di lembaga pembiayaan, bahkan dokumen asli grosse akta berada dalam penguasaan pihak tersebut. Saat diminta menunjukkan dokumen asli, terdakwa berdalih lupa membawanya, yang kemudian terbukti tidak benar.
Akibat perbuatan itu, Djohan Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.
Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen akta, perjanjian, rekening koran, hingga kapal Tongkang Bunga Pertiwi 2776. Untuk barang bukti kapal, hakim memerintahkan dikembalikan kepada PT Intan Baruprana Finance Tbk. Sementara dokumen lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.






