SURABAYA – sengketa warisan saham milik warga negara asing (WNA) dengan nilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahap mediasi. Perkara perdata nomor 147/Pdt ini menyangkut harta peninggalan almarhum Wei Mingchen yang diperebutkan para ahli waris.
Dalam sidang keempat, Rabu (9/4), majelis hakim menyatakan seluruh berkas para pihak telah lengkap dan posisi perkara dinilai cukup terang.
Atas dasar itu, majelis memberikan kesempatan penyelesaian melalui jalur damai sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Setelah semua berkas diterima dan dinilai jelas, sidang dilanjutkan ke tahap mediasi, ujar kuasa hukum penggugat, Sujianto SH., MH usai persidangan.
Mediasi akan dipimpin hakim mediator Zainal Afandi, S.H., M.H. Para pihak diminta menyerahkan proses sepenuhnya kepada mediator, dengan jadwal pelaksanaan diperkirakan berlangsung pekan depan.
Perkara ini mencuat setelah ahli waris menggugat hak atas kepemilikan saham peninggalan almarhum yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar. Selain itu, sengketa juga menyentuh pembagian dividen yang disebut telah berjalan sejak tahun 2010.
Diketahui, pemegang saham Wei Ming Chen meninggal dunia pada Maret 2022. Setelah itu, istrinya yang juga WNA asal China datang ke Indonesia untuk memperjuangkan hak atas warisan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pihak asing dengan nilai kerugian besar, sekaligus membuka peluang konflik berlanjut apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.






