SEBAR PAMFLET PROVOKATIF PICU KERUSUHAN DEMO GRAHADI RICKY ADE RIANTO DIHUKUM 5 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Ricky Ade Rianto bin Sony Ade Irawan, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN.Surabaya.

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Ricky Ade Rianto bin Sony Ade Irawan dalam perkara penyebaran pamflet elektronik bermuatan provokasi yang memicu kerusuhan saat aksi demonstrasi di Gedung Grahadi Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarluaskan informasi melalui sarana teknologi yang berisi hasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, sebagaimana dakwaan alte5natif Jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam putusannya.

Majelis juga menetapkan barang bukti 1 unit ponsel Realme 5i warna biru tosca dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa 6 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 247 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebaran tulisan atau gambar yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara bermula Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 11.33 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya di Lempung Tama 1/3, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Ia menerima pamflet digital dari akun Instagram @surabayaterkini bertuliskan “Seruan Aksi Solidaritas, Darurat Kekerasan Aparat” disertai gambar kendaraan taktis polisi bertuliskan “pembunuh” dan kata “polisi” yang dicoret.

Pamflet yang mengajak aksi di Grahadi pukul 14.00 WIB itu kemudian di-screenshot dan dikirim terdakwa ke grup WhatsApp LWS SBY (Lawan Arus Surabaya) yang beranggotakan sekitar 50 orang.
Dalam percakapan grup, seorang anggota menulis pesan bernada kekerasan, “r molotov cak gowo akeh aku,” yang kemudian dibalas terdakwa “GASSIN MAS WKWKW,” yang di persidangan diakui sebagai bentuk dukungan.

Jaksa menilai penyebaran pamflet tersebut berdampak nyata. Dua anggota grup kemudian mendatangi aksi di Grahadi yang berkembang menjadi kericuhan hingga kawasan Delta Plaza. Keduanya bahkan sempat membeli 1 liter pertalite untuk merakit bom molotov sebelum akhirnya ditangkap polisi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pasar Keputran dengan barang bukti dua botol molotov dan satu botol berisi pertalite.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Nomor 9666/FKF/2025 juga menemukan dua file tangkapan layar pamflet provokatif dalam ponsel milik terdakwa.

Meski tidak turun langsung ke lokasi demonstrasi, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa aktif menyebarluaskan pamflet provokatif yang memicu aksi anarkis, sehingga memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top