SIDANG EKSTACY SUPRIYADI DINILAI JANGGAL RJ DUA PEMILIK PIL TAK PERNAH MUNCUL DI BERKAS Paman Bersaksi: Supriyadi Tukang Bersih Apartemen Tiap Kamis Pulang Mengaji ke Madura

Foto : Terdakwa Supriyadi bin Sahrandi, didampingi PH Hopaldes Pirman Nadeak (atas), saksi meringankan H. Marlan,paman terdakwa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (10/3/2026)

SURABAYA – Sidang perkara dugaan penerimaan titipan narkotika jenis ekstasi dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan itu, penasihat hukum menghadirkan saksi meringankan dari pihak keluarga.

Saksi yang diperiksa adalah H. Marlan, paman terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, Marlan memaparkan keseharian keponakannya selama bekerja di Surabaya.

Menurutnya, Supriyadi bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah apartemen dan menjalani aktivitas yang sederhana.
“Setahu saya dia kerja bersih-bersih di apartemen. Kegiatannya hanya bekerja lalu pulang,” ujar Marlan di ruang sidang Garuda 1.

Ia juga menyebut terdakwa memiliki kebiasaan pulang ke Madura setiap Kamis malam untuk mengikuti kegiatan mengaji bersama keluarga, lalu kembali ke Surabaya pada Jumat pagi untuk bekerja.

Marlan mengaku tidak pernah melihat terdakwa bergaul dengan lingkungan narkotika ataupun menunjukkan perilaku mencurigakan.

“Saya tidak pernah melihat dia bergaul dengan narkoba,” katanya.
Namun terkait peristiwa penangkapan, Marlan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia baru mengetahui kabar tersebut sekitar sepekan kemudian setelah ada pemberitahuan dari kepolisian.

Keterangan saksi itu dibenarkan oleh terdakwa Supriyadi di persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Pirman Nadeak, mengatakan saksi keluarga dihadirkan untuk memberikan gambaran mengenai kehidupan terdakwa sehari-hari yang dinilai dapat menjadi faktor meringankan.
“Dari keterangan saksi, aktivitas terdakwa hanya bekerja di apartemen dan pulang.

Setiap Kamis malam dia ke Madura untuk mengaji, lalu Jumat pagi kembali bekerja di Surabaya,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 1 Oktober 2025 ketika Achmad Saiful menghubungi Supriyadi untuk mencarikan kamar di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya. Dalam pertemuan itu, Supriyadi disebut menerima plastik hitam berisi 46,5 butir ekstasi yang kemudian disimpan di dalam sepatu di kamar kosnya.

Pada malam harinya, Supriyadi ditangkap bersama Achmad Saiful oleh petugas Polrestabes Surabaya di depan sebuah minimarket di Jalan Tidar. Polisi kemudian membawa keduanya kembali ke Apartemen Gunawangsa untuk pengembangan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 46,5 butir ekstasi seberat sekitar 19,420 gram berlogo Heineken dan Transformers. Hasil uji laboratorium menyatakan tablet tersebut mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I.

Namun dalam persidangan, pihak pembela menilai terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya terkait proses penangkapan, jumlah barang bukti, serta tidak munculnya sosok berinisial “RJ” yang disebut sebagai pemilik pil ekstasi dalam berkas perkara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP Baru.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top