SURABAYA – Dua terdakwa penadah mobil hasil kejahatan, Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya terbukti menerima dan menggadaikan mobil yang diketahui bukan milik pihak yang menyerahkannya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irlina dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh masing-masing selama 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari permintaan Pitono (berkas terpisah) kepada Dhani untuk menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernopol L-1270-FK. Mobil tersebut ternyata milik PT Era Trans Logistik.
Meski mengetahui kendaraan itu bukan milik Pitono, Dhani tetap menyepakati transaksi gadai dengan terdakwa Sudi pada 19 Agustus 2025 dengan nilai Rp 50 juta.Sebagai tanda jadi, Sudi mentransfer Rp16 juta ke rekening Pitono.
Keesokan harinya, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke rumah Sudi di Tambak Dalam Baru Barat II, Asemrowo, Surabaya.
Saat penyerahan kendaraan, Dhani tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan berupa BPKB. Namun Sudi tetap menerima mobil tersebut.
Dari transaksi itu, Dhani memperoleh upah Rp1,5 juta serta potongan Rp1 juta. Sisa uang gadai sebesar Rp 31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani, yang kemudian sebagian kembali dikirim kepada Pitono sebesar Rp19 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa patut menduga mobil tersebut berasal dari tindak kejahatan karena kendaraan diserahkan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.






