CCTV BONGKAR AKSI SINDIKAT PENCURI EMAS PACAR KELING EMPAT WNA KINI DISIDANGKAN

Foto : Terdakwa keempat WNA: Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim, Sidang agenda para saksi di ruang sidang Sari 2 PN.Surabaya.Selasa (10/3/2026)

SURABAYA – Persidangan perkara pencurian emas di Toko Emas Mahkota, kawasan Pacar Keling, Surabaya, mulai mengungkap peran empat terdakwa warga negara asing (WNA) yang diduga bagian dari sindikat pencurian toko emas lintas negara. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 233 juta.

Keempat terdakwa yakni Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim menjalani sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan pemilik toko, dua karyawan, serta dua anggota polisi yang melakukan penangkapan.

Di persidangan terungkap, para terdakwa datang ke toko emas dengan berpura-pura sebagai pembeli dan meminta pegawai mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase. Saat pegawai lengah, salah satu terdakwa terlihat dalam rekaman CCTV mengambil perhiasan dan memasukkannya ke dalam tas.

“Dari rekaman CCTV terlihat ada yang mengambil perhiasan lalu dimasukkan ke dalam tas,” ujar saksi karyawan toko di hadapan majelis hakim.

Rekaman CCTV tersebut diputar jaksa sebagai alat bukti. Meski wajah pelaku tidak terlihat jelas karena menggunakan masker dan topi, saksi meyakini sosok dalam rekaman merupakan salah satu terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aksi pencurian terjadi pada 22 Januari 2025. Dengan modus mengalihkan perhatian pegawai, para terdakwa diduga menyembunyikan perhiasan ke dalam tas dan pakaian yang telah dimodifikasi. Dalam hitungan menit, 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat sekitar 135 gram raib dari etalase toko.

Berkas perkara menyebut para terdakwa berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania dan diduga merupakan bagian dari komplotan pencurian emas yang beroperasi secara terorganisir di berbagai negara.

Setelah hampir satu tahun buron, keempatnya akhirnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Penyidik juga menemukan indikasi mereka pernah terlibat kasus serupa di Thailand. Meski rekaman CCTV telah diputar di persidangan, para terdakwa belum mengakui perbuatannya.

Kuasa hukum mereka, Hideo dan Kezia, menyatakan keterangan para terdakwa akan disampaikan pada agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang berikutnya.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top