LALAI REM DI LAMPU MERAH SOPIR TRUK TABRAK PELAJAR HINGGA TEWAS POEDJI BIN SUKARNO BABLAS BUI

Terdakwa Poedji bin Sukarno (67), warga Bratang Gede, menjalani sidang diruang Candra PN Surabaya, Selasa (10/3/2026)

SURABAYA – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2026). Terdakwa Poedji bin Sukarno (67), warga Bratang Gede I D No. 64 Surabaya, didakwa melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia”.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 05.30 WIB di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, tepat di depan Bicopis Caffe No. 168 Surabaya. Saat itu terdakwa mengemudikan truk box bernopol L-9920-UV warna oranye dari arah selatan menuju utara ke arah Jalan Kenjeran dengan kecepatan 20–30 km/jam.

Menjelang traffic light di lokasi kejadian, kondisi jalan disebut beraspal, kering, rata, cuaca terang dan pandangan bebas. Terdakwa diketahui telah melihat lampu lalu lintas menyala merah. Di depannya terdapat sepeda motor Yamaha N-Max Nopol W-2379-NBV yang dikendarai korban Fabian Thariq Arkananta Raharjo (16), seorang pelajar yang saat itu berhenti karena lampu merah.

Namun terdakwa disebut tidak berhati-hati dan kurang konsentrasi sehingga tidak mengurangi kecepatan maupun melakukan pengereman dalam jarak yang cukup. Akibatnya bagian depan truk menabrak bagian belakang sepeda motor korban yang sedang berhenti.

Benturan keras membuat korban terjatuh dari sepeda motornya, sementara kaki kanan korban terlindas ban depan kanan truk. Setelah kejadian, terdakwa menghentikan kendaraannya dan turun dari truk. Korban saat itu mengeluh kesakitan dengan luka parah pada kaki kanan yang mengeluarkan banyak darah.

Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian membantu memanggil ambulans. Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena luka yang sangat parah, kaki kanan korban akhirnya harus diamputasi.

Berdasarkan Visum et Repertum Pro Justitia Nomor RM 13191867 tertanggal 5 Desember 2025 yang ditandatangani dr. Baiq Annisa Pratiwi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo, korban mengalami patah tulang terbuka pada paha kanan serta sejumlah luka lecet pada perut, lengan kanan, dan kedua kaki akibat kekerasan tumpul.

Meski sempat mendapat perawatan intensif, kondisi korban terus memburuk. Sepuluh hari setelah kejadian, korban akhirnya meninggal dunia (13 Desember 2025 pukul 23.30 WIB) di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara ini pada Selasa, 31 Maret 2026 dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top