Info penggelapan
*Surabaya,– Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan,uang setoran penjualan milik PT.Victory Gold, Distributor Accesoris Otomatif, ya g seharusnya uang pembayaran dari konsumen toko disetorkan bagian Keuangan, namun tidak dilakukan hingga sebesar Rp.1,7 Miliar, dipergunakan untuk pembayaran hutang pinjol dan untuk gaya hidup, dengan para Terdakwa Fatahul Nafi’ah Binti Samsul, bersama dengan Terdakwa Lita Elindasari Binti Ponari dipimpin ketua majelis hakim Jahoras siringo ringo, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Fatahul Nafi’ah Binti Samsul bersama dengan Terdakwa Lita Elindasari Binti Ponari, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan,menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”
Selanjutnya JPU.menghadirkan 2 orang saksi dipersidangan,yaitu,
Saksi Erwin Handoko (Direktur PT.Victory Gold), dan Saksi Faisal Amir (bagian Marketing)
Saksi Erwin menjelaskan bahwa,”Diperusahan kami terjadi penggelapan uang pembayaran barang dari Toko yang memesan,namun tidak disetorkan oleh kedua terdakwa,Fatahul sebagai Admin. Pengiriman dan Lita sebagai Admin. Penjualan, cara mereka saya tidak tahu, marketing saya yang mengetahui awalnya, bagian Keuangan mengatakan ada toko yang terlambat pembayaran, saat dilakukan penagihan Rp.21 juta, ternyata sudah melakukan pelunasan, dan uangnya telah diserahkan kepada Supir.” terang saksi, Kamis (19/06/2025)
“Jadi sejak 2020 – 2022 para terdakwa itu mengeluarkan nota keluarnya barang, namun uang penjualan tidak disetorkan,setelah menerima nota dan uang hasil tagihan dari supir, lalu Fatahul menghubungi Lita, lalu Lita menghapus data yang ada di komputer dan nota kuning dibuangnya,saat dilakukan audit berdasarkan nota hijau, ada 1283 nota gak dicatat di pembukuan, yang tidak disetorkan sebesar Rp.1,7 Miliar, ke bagian Keuangan,” katanya.
Erwin menambahkan bahwa, “kedua terdakwa telah kembalikan sebagian uang tagihan hampir sebesar 1 miliar, yang belum dikembalikan sekitar 840 juta,mereka mengakui khilaf,uangnya dipakai untuk gaya hidup dan bayar hutang pinjol,” pungkasnya.
Saksi Faizal Amir Marketing perusahaan menjelaskan bahwa, “awal ketahuanya saat bagian Keuangan mengerti saya, ada pembayaran terlambat dari.konsumen, lalu saya ke toko tersebut, ternyata sudah membayar 21 juta,akhirnya pak Erwin melakukan audit ternyata uang setoran 1,7 miliar digelapkan oleh kedua terdakwa.” ujarnya.
“Saya sudah mencurigai sejak awal, ada kejanggalan dari uang setoran perusahaan, kalau tahun depan tidak berubah saya akan risaign,struktur karyawan ada penagihan, ada sales, setiap clousing bulanan selalu di rilis pencapaian angkanya disampaikan,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 26 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, para Terdakwa bekerja di PT.Victory Gold, dibidang Distributor Accesoris kendaraan (Otomatif), Terdakwa Fatahul Nafi’ah bekerja sejak 2012,Tahun 2022 sebagai Admin Pengiriman, dengan gaji Rp.4.500.000,-,
Bertugas menerima nota penjualan dari Terdakwa Lita Elindasari,
diberikan bagian Gudang, bagian Gudang mengembalikan nota penjualan dan menyerahkan barang yang dipesan konsumen.
Bagian penjualan keluarkan nota warna putih, merah, kuning dan hijau. Ketika barang sudah disiapkan maka nota hijau oleh bagian Gudang, lalu bagian Gudang menyerahkan nota putih merah kuning ke bagian pengiriman, diicatat di buku harian.Barang dan nota diserahkan ke sopir untuk dikirim ke alamat konsumen.
Jika konsumen membayar nota merah dan kuning dibawa supir, lalu nota dan uang diserahkan ke Admin pengiriman, Admin Pengiriman menyetorkan uang tersebut ke Bank, sedangkan nota akan di arsip.Jika ada pembayaran yang jatuh tempo 1 bulan maka nota putih dan kuning dibawa oleh supir sedangkan nota putih di arsip oleh Shinta, dan nota kuning, merah dan hijau diarsip oleh Nia.
Terdakwa Lita Elindasari bekerja di PT.Victory Gold sejak 2009 sebagai Admin Penjualan menerima gaji Rp.7.000.000,- Tugas Terdakwa melakukan pengecekan barang yang dipesan oleh konsumen di Gudang, membuatkan nota ( warna merah, putih, kuning dan hijau ) diinput di system computer.
Selanjutnya nota diserahkan ke bagian Gudang agar barangnya disiapkan lalu nota nota hijau disimpan oleh bagian Gudang kemudian barang dan nota warna kuning, putih dan merah diserahkan ke bagian pengeluaran barang lalu barang dan nota warna putih serta warna merah diserahkan kepada pembeli sedangkan nota warna kuning disimpan oleh bagian pengeluaran barang.Konsumen pembayaran ke bagian pengeluaran barang, diterima Terdakwa Fatahul Nafi’ah.
Pada Januari 2020 s/d April 2022
para Terdakwa mengeluarkan nota pengeluaran barang namun uang penjualan tidak disetorkan ke PT.Victory Gold, menerima nota dan uang hasil penjualan dari supir, lalu Terdakwa Fatahul menghubungi Terdakwa Lita Elindasari, jika uang tunai penjualan telah diterima, Terdakwa Lita Elindasari bertugas menghapus data yang ada di system computer dan membuang nota kuning.
Uang tersebut dibagi para Terdakwa dengan total, Terdakwa Fatahul Nafi’ah sejumlah Rp.879.303.715,-Sedangkan Terdakwa Lita Elindasari, menerima uang Rp.879.306.715,- . Saksi Faisal Amir (Marketing) ditegur bagian Keuangan jika ada konsumen terlambat membayar lalu saksi Faisal Amir menuju toko Kedungsari Variasi di Sidoarjo, melakukan penagihan namun Toko tersebut telah melakukan pelunasan Rp.21.195.000,-,telah diserahkan ke Yamin sebagai supir.
Saksi Erwin Handoko (Direktur PT.Victory Gold) memerintahkan dilakukan audit internal berdasar nota hijau, hasil audit ditemukan 1283 nota tidak tercatat pembukuan, uang penjualan barang total Rp.1.758.611.430,- tidak disetorkan bagian Keuangan PT.Victory Gold.Para Terdakwa membuat surat pemyataan 8 April 2022, isinya mengakui uang tersebut digunakan para Terdakwa untuk membayar pinjol dan kepentingan pribadi.
Terdakwa Fatahul Nafi’ah telah mengembalikan uang Rp.609.649.752,-, kekurangannya Rp.269.655.963,-
Sedangkan Terdakwa Lita Elindasari telah mengembalikan uang Rp.308.308.006,- kekurangannya Rp.571.299.715,-
Akibat perbuatan para Terdakwa, PT.Victory Gold mengalami kerugian sebesar Rp.840.653.672,-
Foto : Terdakwa Fatahul Nafi’ah, dan Terdakwa Lita Elindasari, didampingi Penasehat Hukumnya (atas), menjalani sidang agenda saksi, dipimpin ketua majelis hakim Jahoras siringo ringo, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (19/06/2025).
Reporter; amiril






