REKAMAN MODEL SAAT TELANJANG DIJUAL, SANI CANDRADI ALIAS SANCA GENI, DIHUKUM 2 TAHUN BUI, DENDA Rp.250 JUTA.

Info pornografi 

Surabaya,—  Sidang perkara pidana perbuatan Pornographi, dengan memasang kamera rekaman tersembunyi di kamar ganti baju dan kamar mandi, di tempat Apartemen Water Place Pakuwon Indah, jalan Lontar Timur No. 3-5, Kel. Sambikerep,Surabaya, saat para model/ talent berganti baju dan mandi,Photografer mesum tersebut merekam dengan camera tersembunyi, dan rekaman tersebut dijual seharga 250 ribu, dengan
Terdakwa Sani Candradi alias Sanca Geni bin Pratjoyo Tjondro, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda sidang Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Edi Saputra Palewi, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa
Sani Candradi alias Sanca Geni bin Pratjoyo Tjondro,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.”dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa Sani Candradi alias Sanca Geni bin Pratjoyo Tjondro,dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250.000.000,- Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.” Rabu (16/07/2025).

Menetapkan barang bukti,
1unit Handphone Oppo Stary Purple,1 unit Macbook Apple beserta dengan charger.
1Micro SD merk V-Gen 4GB.
1Micro SD HC 4GB.
1Micro SD merk Sandisk Ultra 32 GB.1 Micro SD merk Sandisk 8 GB.
1SDHC Card merk Sandisk 16 GB.
2 USB Reader putih.Sandisk Ultra 32 GB;1Micro SD merk Sandisk 8 GB. 1SDHC Card merk Sandisk 16 GB. 2 USB Reader warna putih.
1 2,5 Inch Hard Drive merk Orico Leading Technology biru.
1buah 2,5 Inch Hard Drive merk Orico Leading Technology merah
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim sama (Confom) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dan Wahyuning Dyah Widyastuti, dari Kejati Jatim.Yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp.250 juta, Subsidair 3 bulan penjara.

Diketahui, Pada tahun 2014 Terdakwa Sani Candradi alias Sanca Geni kenal Audya Ananta (korban), Izdihar Nur Adibah (korban) dan Viola Vallace (korban) di kantor PT. Siantar Top, jalan Lembah Harapan Lidah Wetan Lakarsantri Surabaya.

Perkenalan Terdakwa dengan para korban, karena profesi Terdakwa sebagai produk designer freeline yang hobby photografi, sedangkan Audy Ananta, Izdihar Nur Adibah dan Viola Vallace sebagai model /talent.Terdakwa gunakan jasanya untuk berfoto sesuai iklan yang membutuhkan.

Pada tahun 2015 terdakwa gunakan jasa Audya Ananta dan Izdihar Nur Adibah dalam casting syuting iklan produk siantar Top produk permen milkita, lokasi syuting di apartemen Water Place Pakuwon Indah, jalan Lontar Timur No. 3-5, Kel. Babatan, Kec. Sambikerep,Surabaya.

Pengambilan foto/video setiap casting syuting, Audya Ananta, terdakwa memberi tarif Rp. 750.000,-ditentukan ibu dari Audya Ananta sedangkan Izdihar Nur Adibah dengan tarif lupa.Terdakwa menggunakan media kamera DSLR merek Canon M3 juga gunakan Handphone android CoolPad hitam.

Saat terdakwa melakukan pengambilan foto/video model talent Audya Ananta dan Izdihar Nur Adibah, terdakwa gunakan kamera tersembunyi (spy camera) bentuk key chain hitam, model seperti remote kunci mobil, di letakkannya di atas meja dalam kamar ganti.

Saat Audya Ananta atau Izdihar Nur Adibah tiba di apartemen, terdakwa masuk ke kamar ganti tempat talent mengenakan kostum yang terdakwa siapkan, kemudian menghidupkan kamera tersembunyi menekan tombol play, kamera sudah siap untuk melakukan perekaman secara diam-diam (hidden camera) tanpa izin dan sepengetahuan dari korbannya.
Merekam diam-diam saat korbannya sedang berganti baju dengan posisi nude (telanjang).

Mengulangi beberapa kali pada saat Audya Ananta sedang mandi. Setelah berhasil dapat gambar telanjang (nude)Audya Ananta dan Izdihar Nur Adibah,terdakwa memindahkan filenya ke Laptop Macbook Apple untuk dilihat dan diedit.

Tujuannya sebagai koleksi pribadi,dan menjual, mengirimkan foto/video kepada 3 orang temannya yaitu Samuel Surabaya, Budi Semarang,Kegiatan terdakwa mendapat penghasilan antara Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu.

Terdakwa gunakan jasa Viola Vallace sebagai model pemotretan photoshoot lokasi apartemen Water Place Pakuwon Indah, terdakwa memberi tarif Rp. 2 juta, 1 juta tiket perjalanan,1 juta sebagai fee jasa.
Terdakwa kembali melakukan perekaman secara diam-diam terhadap Viola Vallace, seperti korban sebelumnya.

Pada Jum’at 28 Oktober 2022 beredar unggahan video telanjang model Audya Ananta, Izdihar Nur Adibah dan Viola Vallace saat sedang ganti baju dan mandi di grup telegram “Dino Merah” dan “Jilbob Indonesia” Unggahan video diketahui saksi Audya Ananta pada Sabtu 29 Oktober 2022.Atas kejadian tersebut, perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim,

Barang bukti disita,
1unit Handphone Oppo Stary Purple,1 unit Macbook Apple beserta dengan charger.
1Micro SD merk V-Gen 4GB.
1Micro SD HC 4GB.
1Micro SD merk Sandisk Ultra 32 GB.1 Micro SD merk Sandisk 8 GB.
1SDHC Card merk Sandisk 16 GB.
2 USB Reader putih.Sandisk Ultra 32 GB;1Micro SD merk Sandisk 8 GB. 1SDHC Card merk Sandisk 16 GB. 2 USB Reader warna putih.
1 2,5 Inch Hard Drive merk Orico Leading Technology biru.
1buah 2,5 Inch Hard Drive merk Orico Leading Technology merah.

Foto : Terdakwa Sani Candradi alias Sanca Geni bin Pratjoyo Tjondro,menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.Rabu (16/07/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top