PINJAM MOTOR HONDA VARIO, DI GADAIKAN DI INUNG (BURONAN), Rp.1,5 JUTA,MOTOR TAK KEMBALI, YUDA ALDRIYANTO, DIHUKUM 15 BULAN BUI

Seputar informasi Indonesia

Surabaya,// Sidang perkara pidana meminjam sepeda motor Honda Vario merah nopol AE-2476-BS,milik tetangganya Novie Try Ariani, alasan untuk menjemput kakaknya di Lapangan Kodam V Barawijaya Surabaya, Namun motor yang dipinjam, digadaikan ke Inung (DPO),di daerah Jalan Kunti, dengan Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono, diruang Kartika 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP”.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono,dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan”.Kamis (20/02).

Menyatakan barang bukti,
1 lembar STNK asli sepeda motor No.Pol.: AE-2476-BS
1 BPKB asli, Dikembalikan kepada saksi Novie Try Ariani.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina,dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, Minggu 22 September 2024, jam 19.00 wib,di jalan Joyoboyo Gg. Kelinci Wonokromo Surabaya Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono (Alm),meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna merah Nopol: AE-2476-BS, kepada saksi Novie Try Ariani, untuk menjemput kakaknya di Lapangan Kodam V Brawijaya Surabaya.

Sebelumnya terdakwa sering meminjam sepeda motor sebanyak 4 kali, selalu dikembalikan, juga masih tetangga dan saling mengenal.Novie Try Ariani percaya dan meminjamkan.Setelah sepeda.motor dikuasai terdakwa, tidak kunjung dikembalikan.

Justru tanpa ijin saksi Novie Try Ariani, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Inung (Dpo) di daerah Sepanjang Tani Sidoarjo, Rp. 2.000.000,-, hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novie Try Ariani mengalami kerugian Rp. 10.000.000,-

Foto : Terdakwa Yuda Aldriyanto Bin Eko Karyono (Alm), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Kartika 2 PN Surabaya, secara Vidio Call.

(bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top