Mengaku dari Pemkot Surabaya,

Tawarkan Modal Usaha UMKM Bunga 0% Fiktif, Rengga Pramadhika Anak Mantan Lurah Sememi Kemplang Rp 304 Juta Kini Bablas Bui

Foto; menjalani sidang di PN Surabaya
Foto; menjalani sidang di PN Surabaya

Surabaya —Modus penipuan berkedok program pinjaman modal usaha UMKM dengan bunga 0% kembali terungkap. Seorang pemuda bernama Rengga Pramadhika Akbar, anak mantan Lurah Sememi, Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa diduga mengaku sebagai staf dari Pemkot Surabaya dan melakukan sosialisasi program pinjaman fiktif bekerja sama dengan Kredivo Group, Shopeepay Later, dan Akulaku. Dalam aksinya, Rengga berhasil menipu puluhan warga UMKM dari tiga kelurahan — Sememi, Kandangan, dan Pakal — dengan total kerugian mencapai Rp 304 juta.

Modus: Program Bunga 0% dari Pemkot Surabaya

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (21/10/2025), dengan majelis hakim diketuai Wiyanto, terungkap bahwa Rengga bersama dua rekannya, Io Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas terpisah), menjalankan modus penipuan terencana sejak Oktober 2024.

Mereka menawarkan pinjaman modal usaha dengan bunga 0% melalui aplikasi Kredivo, Shopeepay Later, dan Akulaku. Untuk meyakinkan warga, Rengga bahkan mengaku bahwa program tersebut merupakan kerja sama resmi Pemkot Surabaya dan Kredivo Group.

Demi menambah kredibilitas, mereka menggunakan CV Grand Jaya Ambassador, di mana Rengga berperan sebagai komisaris dan Io Bramasta sebagai direktur utama. Warga yang percaya pun diminta mengikuti sosialisasi dengan janji pencairan dana cepat dan tanpa bunga.

Ratusan Warga UMKM Tertipu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam dakwaannya menyebut, Terdakwa bersama rekannya berhasil mengelabui sekitar 100 warga UMKM.

Kegiatan sosialisasi dilakukan di tiga lokasi — Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal — dengan menghadirkan sejumlah warga, di antaranya Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Kolifatu Sa’diyah, Febriana Risanti, Bambang Yuswanto, Dwi Setyawati, Sri Lisma, Sumiati Tri Bahani, Suwarni, Venny Alvita, Rica Astiani, Kusnul Khotimah, Roro Endang, Riadina Fariski, Yudi Hardiani, Yhulika Anninata, dan Agus Santoso.

Warga tergiur janji bantuan modal usaha dari pemerintah dengan bunga 0%. Namun, setelah mengajukan limit pinjaman ke platform digital, ternyata uang hasil limit kredit mereka justru digelapkan oleh para terdakwa untuk berfoya-foya dan kepentingan pribadi.

Gunakan Jasa Gestun di Instagram

Dalam aksinya, Rengga dan Io Bramasta mencari jasa gestun (gesek tunai) melalui media sosial Instagram. Mereka menemukan akun Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik saksi Vindi Anisani. Melalui transaksi fiktif di Shopee, limit kredit para korban dicairkan, lalu dana hasil gestun ditransfer ke rekening SeaBank milik Io Bramasta.

Sebagian dana tersebut kemudian diserahkan kepada Rengga Pramadhika. Dari hasil penyelidikan, total dana yang dicairkan mencapai Rp 61.160.000, dan seluruh kerugian korban mencapai Rp 304.451.490.

Anak Mantan Lurah Jadi Faktor Kepercayaan Warga

Salah satu faktor yang membuat warga percaya adalah status Rengga sebagai anak dari mantan Lurah Sememi. Bahkan, Badrus Ilyas, seorang PNS Kelurahan Sememi, turut membantu mengumpulkan warga dengan keyakinan bahwa program tersebut benar-benar dari Pemkot Surabaya.

Rengga juga menggandeng beberapa orang untuk memperlancar aksinya, seperti Djoko Santoso, Wahyu Eka Saputra, dan Rafly Akbar Jakaria, yang bertugas membantu sosialisasi dan administrasi.

Sidang Batal Eksepsi, Lanjut Pembuktian

Dalam persidangan, penasihat hukum Rengga semula berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, di hadapan majelis hakim, pihak terdakwa memutuskan membatalkan eksepsi dan memilih langsung melanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami batal, tidak jadi mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Rengga di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak JPU.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Rengga Pramadhika Akbar didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar (anak mantan Lurah Sememi) menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Editor; amiril

 

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top